jpnn.com, TEBING TINGGI - Seorang pria berinisial AS (45) terancam hukuman 5 tahun penjara atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya bernama Sisca (30).
Menurut Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiharso melalui Humas Iptu Agus Arianto, AS merupakan warga Desa Kuta Pinang, Kabupaten Serdang Bedagai.
BACA JUGA: Istri Mengadu, Sandi Langsung Mendatangi Mbak Fitrianti, Crass, Banjir Darah
KDRT berupa penganiayaan dilakukan AS terhadap istrinya bernama Sisca di Kota Tebing Tinggi, Sumut.
"Tersangka melanggar Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Iptu Agus Arianto, Minggu (26/9).
BACA JUGA: Baku Tembak TNI-Polri dan KKB, Seorang Anggota Brimob Kelapa Dua Gugur
Menurut Agus, penganiayaan dilakukan tersangka AS dengan dengan cara menusuk istrinya menggunakan gunting.
Akibat penusukan itu, Sisca mengalami luka serius di bagian perut sebelah kanan.
BACA JUGA: Bu Ade yang Ditangkap Tim Intelijen di Cilodong Dieksekusi ke Lapas Tual
Agus menyebut motif pelaku AS menusuk sang istri lantaran emosi melihat Sisca istrinya selalu minta cerai. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam