Istri Nikah Lagi, Suami Lapor ke Polisi

Sabtu, 15 Maret 2014 – 08:55 WIB

jpnn.com - ACEH BESAR - Tak terima gara-gara istrinya menikah lagi, Anwar, (53), warga Gampong Seubun Keutapang, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, melaporkan istrinya Niz (36) ke Polisi. Niz dilaporkan ke Polres Aceh Besar pada tanggal 19 Febuari 2014 lalu.

Dalam laporannya ke Polisi, Anwar menyebutkan, Niz telah menggelar pernikahan dengan lelaki berinisial Nas, warga Kecamatan Leupung, Aceh Besar, pada tahun 2007 lalu. Saat itu, Nis yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu masih berstatus istri sahnya Anwar.

BACA JUGA: Paman Cabuli Keponakan Sebanyak 4 Kali

Proses pernikahan antara Nis dengan Nas, dilakukan di Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar. Atas dasar itu Anwar melaporkan istrinya ke Polisi dengan tuduhan perkawinan tanpa izin.

Anwar, kepada Metro Aceh (Grup JPNN), Jumat (14/3) mengatakan, dirinya sengaja melaporkan istrinya tersebut ke Polisi karena kecewa dan marah atas kelakuan istrinya yang menikahi laki-laki lain sebelum diceraikannya.

BACA JUGA: Demi Motor, Pelajar SMP Dibunuh Pacar Sendiri

“Saya tidak terima dengan perlakuan dia,” kata Anwar, saat mendatangi redaksi Metro Aceh, kemarin.

Menurut Anwar, beberapa tahun silam dirinya sempat menggugat cerai istrinya di Pengadilan Agama Jantho. Namun, niat menceraikan istrinya itu urung dilakukan karena berbagai alasan.

BACA JUGA: Warga Bacok Kabagops Polres Abes hingga Tewas

Sejak saat itu, kata Anwar, istrinya tersebut tidak lagi tinggal serumah dengannya. “Dia tinggal dengan orang tuanya di Jantho. Dan saya tetap tinggal di Lhoknga karena bekerja di Banda Aceh,” terangnya.

Anwar mengatakan, Niz menikah lagi dengan laki-laki lain saat keduanya sedang pisah ranjang. “Dia menikah saat tinggal di Jantho bersama orang tuanya. Padahal saat itu saya belum menceraikannya,” tambah Anwar.

Anwar mengungkapkan, dirinya mengetahui jika istrinya menikah lagi saat hendak megurus KTP di Disdukcapil Aceh Besar pada tahun 2013 lalu. Saat itu, Anwar tidak lagi tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) yang dibuatnya bersama Niz.

“Saya tahunya saat mengurus KTP karena nama saya sudah tidak ada lagi. Saya bukan lagi kepala keluarga dalam KK itu,” terangnya.

Tak hanya melaporkan Niz ke Polisi, Anwar mengatakan, dirinya juga telah menceraikian istrinya tersebut di Pengadilan Agama Jantho. “Saya sudah menceraikannya pada tanggal 13 Maret 2014 di Pengadilan agama Jantho,” bebernya.

Lebih lanjut Anwar mengutarakan, kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh pihak kepolisian Polres Aceh Besar. Berdasarkan surat laporan Anwar ke Polisi, Nis dikenakan pasal 279 jo 284 KUH Pidana. (msr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditangkap Polisi, Pencopet Menangis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler