jpnn.com - SUBANG -- Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Subang. Pelaku berinisial ST, warga Kelurahan Cigadung, diduga telah mencabuli keponakannya sendiri bernama Mawar (nama samaran) yang masih berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Subang melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Aan Kurniawan mengatakan, pelaku diketahui telah mencabuli keponakannya sebanyak empat kali.
BACA JUGA: Demi Motor, Pelajar SMP Dibunuh Pacar Sendiri
Tindakan bejat ini pertama kali dilakukan pelaku pada bulan Desember 2013 di rumah korban di Kelurahan Karanganyar.
“Kasus ini terungkap atas laporan keluarga korban,” ungkap Iptu Aan.
Dari keterangan pelaku, selain diiming-imingi uang, ia juga mengelabui korban dengan dalih terapi perawan. Seperti diketahui, sebelum dicabuli sang paman, korban juga pernah diperkosa ayah tirinya saat berusia 8 tahun.
BACA JUGA: Warga Bacok Kabagops Polres Abes hingga Tewas
“Pertama kali pelaku memberikan uang kepada korban senilai Rp250 ribu, yang kedua Rp50 ribu, dan ketiga Rp50 ribu, yang terakhir korban tidak dikasih uang,” jelas Iptu Aan.
Usai melakukan pencabulan, pelaku meminta korban untuk mengubur sperma miliknya. Sebelumnya, sperma pelaku telah diletakan di dalam sebuah kapas.
BACA JUGA: Ditangkap Polisi, Pencopet Menangis
Kepada korban, pelaku mengaku semua ini dilakukan untuk mengembalikan keperawanan pelaku. Namun anehnya yang dijanjikan pelaku tak kunjung terbukti.
Akibat kejadian tersebut, korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya kepada keluarganya. Didampingi keluarga, kemudian korban melapor ke Unit PPA Polres Subang.
Tak lama menerima laporan dari keluarga korban, petugas langsung membekuk pelaku di rumahnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 tentang pencabulan terhadap anak dibawah umur. (ygo/din)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabag Ops Intel Polres Tewas Dibacok
Redaktur : Tim Redaksi