jpnn.com - TANJUNGPINANG - Status kewarganegaraan Noorlizah Nurdin, istri Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, tengah hangat perbincangkan.
Karena masih menyandang status warga negara Singapura, Noorlizah dikabarkan tak bisa dilantik menjadi Ketua PKK Kepulauan Riau.
BACA JUGA: Masih Berstatus Warga Negara Singapura, Istri Gubernur Kepri Tolak Jadi WNI
Padahal secara eksovisio jabatan tersebut biasanya langsung melekat kepada istri Gubernur sebagai seorang kepala daerah.
Persoalan ini juga yang dinilai akan menghambat ruang gerak Noorlizah Nurdin untuk membantu suaminya dalam melakukan pembangunan di Provinsi Kepri.
BACA JUGA: Radikalisme Merajalela, DPRD Dorong Forkompinda Lebih Waspada
Selain itu, kekhawatiran lainnya adalah bocornya rahasia negara yang dipegang Nurdin Basirun.
Namun semua terkait hal itu ditanggapi santai oleh istri Noorlizah.
BACA JUGA: Penista Agama Dituntut Dua Tahun Penjara
"Terkait kewarganegaraan merupakan hak asasi saye untuk memilih. Insya Allah, mungkin nanti akan saye pertimbangkan," ujar Noorlizah di Hotel CK, Tanjungpinang, seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group).
Di Provinsi Kepri, jabatan tersebut masih disandang Aisyah Sani yang merupakan istri mendiang Mantan Gubernur Kepri, Muhammad Sani.
Noorlizah menegaskan, meskipun dirinya berstatus sebagai Warga Negara Singpura. Tetapi hati, jiwa dan raganya tetap cita rasa Indonesia.
Apalagi jika merujuk pada garis keturunannya. Noorlizah mengaku berasal dari Moro, Karimun.
Berangkat dari hal tersebutlah, ia tidak mempersoalkan status kewarganegaraanya.
"Meskipun saye WN Singapura tetapi hati, jiwa dan rage saye adalah Indonesia," tegas Noorlizah.(jpg/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rita, Si Mahasiswi Matematika itu Belum Ditemukan
Redaktur : Tim Redaksi