jpnn.com - PASBAR - Capry Ananda, terdakwa pelaku penginjak Alquran di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), dituntut 2 tahun penjara.
Sementara rekannya, Andri yang mengunggah video temannya sedang menginjak Alquran dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
BACA JUGA: Rita, Si Mahasiswi Matematika itu Belum Ditemukan
Pembacaan tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Wendry Finisa di ruang sidang Pengadilan Negeri Pasbar, Selasa (15/11).
Menurut JPU, terdakwa Capry Nanda terbukti melanggar Pasal 156 huruf a, junto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP tentang Penistaan Agama.
BACA JUGA: PNS Paling Banyak Cerai di Sini, Kok Bisa Ya?
Serta Pasal 45 ayat 2 junto pasal 28 ayat 2, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ”Terdakwa dituntut dua tahun penjara,” kata JPU Wendry Finisa.
Kemudian, terdakwa Andri dikenakan dua pasal yang sama dan dituntut 1,5 tahun penjara.
BACA JUGA: Upah Minimum Alami Kenaikan, Tapi Sedikit..
Wendri menyebutkan, sidang ini sudah dilakukan sebanyak enam kali. Kasus penistaan agama baru pertama kali terjadi di Pasbar.
Ketua majelis hakim Syahru Rizal mengatakan, setelah JPU membacakan tuntutannya, maka kedua terdakwa diberi kesempatan membuat pledoi atau pembelaan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya, Selasa ( 22/11).
“Kedua terdakwa tetap ditahan dan dipersilakan membuat pledoi secara tertulis. Sidang pledoi kembali dilakukan pada Minggu depan,” kata Syahru.
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Wendry Finisa didampingi jaksa Nazif Firdaus dan Nurhadi.
Sedangkan ketua majelis hakim Syahru Rizal, didampingi hakim anggota Ramlah Mutia dan Miranthi Maharan. Lalu panitera Warman dan Doni Eka Putra.
Diberitakan Padang Ekspres (Jawa Pos Group) sebelumnya, kasus yang menjerat Capry Nanda ini berawal dari tayangan video yang jadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang pemuda diduga tengah menginjak Alquran.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan sehingga terungkap identitas Capry Nanda, 20, eks pelajar.
Polisi mengamankan warga Kampungtanah, Jorong Kotodalam, Sungaiaur, Pasbar ini pada Minggu (14/6) untuk mempertanggungjawaban perbuatannya.
Kejadian itu berlangsung pada 12 Juni 2016 sekitar pukul 23.20 di Mushala Al-Ikhlas Kampung Tangah.
Capri Nanda bersama empat orang temannya berada di mushala tersebut. Pelaku memperagakan menginjak Alquran dan diunggah Andri dengan maksud bercanda.
Pengakuan Capry Ananda, Alquran tersebut belum sempat diinjak. Selanjutnya pukul 23.40, pelaku Andri memasukkan postingan dengan membuat tulisan “Jangan tiru adengan ini bro”.
Dalam pengakuannya, Capry Ananda menyesali perbuatannya dan tidak menduga akan menjadi ramai pemberitaannya.
Adapun 4 orang teman pelaku Capry Ananda yang berada di Mushala Al Ikhlas adalah Andri (yang memvideokan aksi Capry Ananda), Heru Harimanjaro Batubara, Alfi dan Iyus.
Kepala Kesbangpol Pasbar Yudesri menyebutkan, Capry Nanda dan kawannya, mengaku menyesal.
Kepada tim pengusut, pelaku mengaku dalam keadaan sadar melakukan itu dan tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba.
“Pelaku diserahkan ke pihak kepolisian untuk mengindari perbuatan yang tidak diinginkan,” ungkap Yudesri ketika itu.
Wali Nagari Sungaiaur, Erwin mengatakan, tindakan pelaku tidak boleh dianggap sepele karena telah meresahkan umat Islam di manapun berada.
Wali nagari ketika itu menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian agar di proses lebih lanjut. (roy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akreditasi Satu Puskesmas Harus Rogoh Kocek Rp 100 Juta
Redaktur : Tim Redaksi