jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Fitriyani, istri terdakwa Joni Efendi Pasiwaratu, pemilik 1,2 kilogram sabu-sabu mengungkapkan pernyataan menghebohkan pascasidang tuntutan suaminya.
Mulanya, dia hanya bisa menangis, ketika mendengarkan pembacaan tuntutan terhadap suaminya. Ya, suaminya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maranita dengan kurungan penjara 15 tahun.
BACA JUGA: Dooor! Senpi Pelda Junaidi Meletus di Bandara Kuala Namu
Mendengar tuntutan itu, wanita yang memiliki empat anak ini terlihat terseguk-seguk meninggalkan ruang Mawar, tempat persidangan suaminya berlangsung.
“Saya sedih dan hancur mendengarkan jaksa menuntut tinggi suami saya,” katanya ketika ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kemarin
BACA JUGA: Gagal Memperkosa Janda Muda, Pelaku Kabur Dalam Kondisi Tanpa Celana, Begini Kronologinya
Menurutnya, segala macam cara sudah dilakukan dirinya agar suami tercinta tak sampai dituntut tinggi. Padahal katanya, barang (sabu-sabu) itu bukan milik suaminya.
“Sudah berbagai cara saya lakukan. Tetapi masih saja dituntut tinggi,” keluhnya.
BACA JUGA: Tiga Wanita Ini Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi di Penginapan Oh Ternyata
Termasuk, dirinya mengaku pernah dimintai sejumlah uang pelicin oleh oknum jaksa berinisial RY –berdinas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung– agar suaminya tak dihukum berat.
“Sebenarnya saya kaget sekali. Padahal jaksa RY pun sudah bilang akan dikenakan pasal 127 –pasal pemakai, pasti masuk ke pasal itu,” jelasnya.
“Dia bilang adalah uang administrasinya dulu untuk mengurus itu. Terus saya kasih,” tambahnya.
Hanya saja, disinggung berapa nominal yang diberikan ke oknum jaksa itu, Fitriyani sempat enggan membeberkannya. “Coba silahkan tanya ke dia berapa jumlahnya,” jelasnya.
Namun ketika ditanyai berulang-ulang kali nominal uang yang diberikan, barulah Fitriyani mengungkapkan bahwa dirinya menyerahkan uang sebesar Rp2 juta.
“Katanya siapin dulu aja segitu. Nanti barulah di belakangnya. Karena perjalanannya masih panjang,” kata dia.
Mendapat arahan itu, dirinya pun menemui oknum jaksa itu di Kejati Lampung. Tepatnya di samping pelataran parkir.
“Saya ditelpon beliau. Perintahnya bayar dulu saja uang administrasinya. Dan apabila bisa bantu kata saya, saya akan jual rumah dulu,” bebernya.
Terpisah, dikonfirmasi mengenai ini oknum jaksa RY membantahnya. Menurutnya tak ada terjadi transaksi itu. “Biarkan saja dia ngomong begitu. Saya tak pernah merasa,” jelasnya.
BACA JUGA: Emas Mbak Wahida Senilai Rp50 Juta Raib, Ternyata Ini Pelakunya
“Biarin saja tidak apa-apa. Itu masih saudara saya. Masih saudara saya benar itu. Bukan orang lain,” pungkasnya. (ang/sur/radarlampung)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Budi