jpnn.com, BATAM - Masih ingat kasus pembunuhan Dewi, model yang saat itu masih menjadi siswi SMK Permata Harapan, pertengahan tahun 2014 lalu.
Asen alias Hasan pelaku pembunuhan dengan motif perampokan itu, kini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Batam di Sagulung dengan hukuman 18 tahun penjara.
BACA JUGA: BP Batalkan Pembangunan PLTN di Batam
Suryawati istri Asen sepertinya akan menyusul sang suami ke dalam penjara. Pasalnya ibu dua anak itu tertangkap menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas saat membesuk suaminya, Jumat (22/9) pagi sekitar 09.30 WIB.
Wanita 27 tahun itu sebenarnya sudah lolos memasukan narkoba tersebut ke dalam lapas dengan cara sembunyikan di dalam organ intimnya. Dia datang bersama putri keduanya yang masih berusia satu tahun.
BACA JUGA: Urus Visa Kerja Dinilai Hambat Kegiatan Investasi
"Di loket pemeriksaan (manual) sudah lolos dia, karena barang itu dimasukan di dalam organ intimnya. Dia datang bersama anaknya," kata Kalapas Marlik Subiyanto.
Aksi penyeludupan itu terungkap ketika Esra, petugas sipir wanita yang bertugas saat itu curiga saat melihat tingkah aneh Suryawati yang mendadak ke toilet meskipun baru sesaat bertemu dengan suaminya di dalam lapas.
BACA JUGA: Pengusaha Dorong Pemerintah Terapkan Sistem Smart Port
"Jarang pembesuk kalau jumpa anggota keluarganya di dalam ke toilet. Apalagi saat lagi ngobrol. Kalaupun dia kebelet mau buang air kan di loket pendaftaran (besuk) ada toilet, kenapa tak sebelum masuk ke toilet dulu," tutur Marlik.
Melihat kejanggalan itu, Esra mulanya membiarkan Suryawati ke dalam toilet. Setelah keluar dari toilet, Suryawati digeledah ulang dan hasilnya memang ditemukan dua paket sabu ditangannya.
"Saat awal digeledah, posisinya menghadap tembok membelakangi saya. Saya cek saku belakang kosong. Kemudian saya suruh balik cek saku depan juga kosong tapi tangannya seperti ada genggam sesuatu. Saat saya suruh buka tangannya memang ada barang ini dalam dua bungkus kecil," ujar Esra.
Melihat itu Esra langsung koordinasi dengan petugas lain untuk buka paket yang ditemukan itu dan memang isinya adalah serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu.
Temuan itu langsung diinforimasikan ke Satres Narkoba Mapolresta Barelang untuk ditindak lanjuti. "Kami sudah koordinasi dengan Polres. Ini akan diserahkan ke Satres Narkoba (Polresta Barelang," ujar Marlik.
Dengan adanya temuan itu Marlik mengaku, memang pihaknya nyaris kecolongan. Itu karena modus yang dilakukan Suryawati cukup sulit dideteksi. "Pemeriksaan di ruang pemeriksaan masih sistem manual. Manalah mungkin petugas mau obok-obok sampai ke organ intim orang," ujarnya.
Namun untuk mengantisipasi modus serupa, sambung Marlik pihaknya akan berupaya memasang alat pendeteksi X-Ray di ruangan pemeriksaan. "Kami akan pasang X-Ray secepatnya," katanya.(cr19/eja)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Kepri Ungkap Penyeludupkan 42 Ribu Butir Ekstasi
Redaktur & Reporter : Budi