jpnn.com, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam mengatakan kebijakan imigrasi dinilai mempersulit kegiatan industri di Batam, Kepri.
Untuk itu, BP menilai pemerintah pusat harus segera membenahinya.
BACA JUGA: Pengusaha Dorong Pemerintah Terapkan Sistem Smart Port
"Ketika perusahaan ingin mendatangkan pekerja asing untuk memperbaiki mesin, maka urus visanya tak mudah," ujar Deputi V BP Batam, Gusmardi Bustami, Kamis (21/9).
Dia menjelaskan lebih lanjut ketika mesin produksi rusak, maka perusahaan akan mendatangkan teknisi asing untuk memperbaiki. Permasalahannya adalah untuk bisa mengurus visa kerjanya mencapai tiga bulan lamanya.
BACA JUGA: Polda Kepri Ungkap Penyeludupkan 42 Ribu Butir Ekstasi
"Untuk mendatangkan teknisi asing saja bisa tiga bulan lamanya. Padahal kegiatan industri tidak bisa berhenti selama itu," ungkapnya lagi.
Bentuk pengawasan terhadap tenaga kerja asing juga dianggap terlalu berlebihan."Ketika ada tiga TKA dan dua satu diantaranya cuti sehingga dua diantaranya berperan rangkap menggantikannya. Disini pengawasan imigrasi ketat sekali," ujarnya.
BACA JUGA: 2018, Targetkan Gandeng 10 Investor Masuk KEK TAA
Sedangkan, Deputi Bidang Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Eddy Putera Eddy mengatakan masalah ini akan didata terlebih dahulu untuk kemudian disampaikan ke Presiden.
Dia juga meminta kepada pelaku usaha di Batam untuk melaporkan masalah dalam tata niaga dan investasi kepada Kelompok Kerja (Pokja) IV dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Apapun perilaku birokrasi, pungutan tak jelas, peraturan tak rasional, daripada ribut di media sosial segera lapor kami. Selama ini kami belum pernah terima laporan dari Batam, makanya tak tahu," pungkasnya.(leo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiongkok Jajaki Kerja Sama Agrobisnis di Batam
Redaktur & Reporter : Budi