JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan istri Pepi Fernando, Deni Carmelita, sebagai tersangka kasus terorismePerempuan yang sehari-hari bekerja di Badan Narkotika Nasional (BNN) itu kini ditahan karena diduga menyembunyikan informasi terkait teror yang dilakukan oleh suaminya.
"Karena (Deni) menyembunyikan pelaku dan informasi tentang akan terjadinya ledakan bom," ujar Kabid Penum Divisi Humas Polri, Kombes (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/4).
Deni sendiri telah diperiksa sejak beberapa hari lalu
BACA JUGA: Anggota KPU Mengaku Dipaksa Terima Amplop Mantan Bupati Nisel
Namun polisi baru bisa menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya mulai Selasa (27/4) laluSaat ini alumnus Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta ini dijerat pasal 13 huruf a, b, c dan/atau pasal 15 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang ditetapkan menjadi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Sangkaan ini dipasang atas dugaan menyembunyikan informasi, bukan mengenai keterlibatan dalam aksinya itu
BACA JUGA: Peduli Lingkungan, Enam Perusahaan Bentuk IBCSD
"Dia tahu (ada rencana teror bom) tapi tidak melaporkan," kata Boy.Sebelumnya, polisi menangkap perempuan yang juga dikenal sebagai Umi Najla itu di rumahnya, kawasan Harapan Indah, Bekasi, Jawa Barat Kamis (21/4) pekan lalu pukul 15.00
BACA JUGA: Setiap Kecamatan Bakal Terima Rp 3 Miliar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Akhirnya Tahan Andhika Gumilang
Redaktur : Tim Redaksi