Istri Prajurit TNI Tidak Lulus PPPK Guru Tahap I, BKN Merespons, Simak

Selasa, 02 November 2021 – 16:35 WIB
Istri prajurit TNI tidak lulus seleksi PPPK guru tahap 1. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Keluhan guru honorer K2 maupun non-K2 soal perubahan hasil sanggah PPPK tahap I yang diduga ada manipulasi data dibantah Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen perubahan itu terjadi karena ada guru honorer K2 yang menyanggah. 

BACA JUGA: Nilai Kelulusan Tes PPPK Guru Mendadak Nol, Hendra: Saya Sudah Datangi BKN, Tetapi

"Jadi, saat prasanggah ada sembilan ribuan guru honorer K2 tidak mendapatkan afirmasi 10 persen. Mereka hanya mendapatkan afirmasi usia 15 persen," kata Deputi Suharmen yang dihubungi JPNN.com, Selasa (2/11).

Rerata guru honorer K2 tersebut tidak mencantumkan diri sebagai honorer K2 pada saat mendaftar. BKN kemudian melakukan pengecekan data, apakah betul yang bersangkutan terdaftar sebagai honorer K2.

BACA JUGA: Gantikan Adang Sudrajat di DPR, Diah Nurwita Sari Siap Kawal RUU Ketahanan Keluarga

Dari hasil pengecekan di database honorer K2, lanjut Deputi Suharmen ternyata betul mereka honorer K2.

"Arahan Panselnas, apabila mereka betul terdaftar sebagai honorer K2 maka berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 1127 Tahun 2021 yang bersangkutan berhak mendapatkan afirmasi," jelas Suharmen.

BACA JUGA: Lulus Prasanggah PPPK Tahap I, Guru Honorer K2 Ini Malah Tersingkir di Pengumuman Akhir 

Setelah diperhitungkan afirmasinya, maka terjadi pergeseran kelulusan. Jadi kata Suharmen, ini sama sekali tidak ada manipulasi data.

Dia menegaskan BKN bekerja berdasarkan aturan dan keputusan Panselnas. BKN juga tidak berani mengutak-atik database honorer K2.

"Sebenarnya yang menggugat soal afirmasi untuk guru honorer K2 ini hanya beberapa orang. Namun, kebijakan itu harus diberlakukan bagi semua orang," ucapnya.

Dari kebijakan itu, BKN mencatat 9.000 lebih guru honorer K2 yang akhirnya mendapatkan tambahan afirmasi 10 persen saat perhitungan ulang setelah jawab sanggah. Dengan demikian bagi guru honorer K2 (sesuai database BKN) yang menyanggah maupun tidak menyanggah, oleh BKN diberikan haknya berupa tambahan afirmasi 10 persen di luar afirmasi usia.

"Itu sebabnya ada guru honorer yang tadinya lulus di prasanggah, tiba-tiba lulus di hasil sanggah," pungkasnya. 

Sebelumnya seorang guru honorer non-K2 di Kabupaten Subang yang merupakan istri TNI mempertanyakan hasil sanggah yang membuatnya tersingkir oleh guru honorer yang mendapatkan afirmasi guru honorer K2. Sehingga awalnya dia lulus di masa prasanggah, tetapi berubah tidak lulus di hasil sanggah.

Padahal sesuai data dari Pemkab Subang, guru tersebut bukan guru honorer K2 yang memiliki SPTJM. Kasus istri TNI ini juga dialami guru honorer K2 salah SMP negeri di Kabupaten Subang yang tersingkir karena adanya aifrmasi honorer K2. Kedua guru tersebut mencari keadilan di BKN dan Kemendikbudristek.(esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler