jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Rudhi mengungkapkan bahwa hasil sanggah PPPK guru tahap I banyak masalah.
Rudhi mengaku saat ini sudah menerima dua laporan dari guru honorer di Kabupaten Subang, Jawa Barat, berkaitan penggunaan afirmasi honorer K2 sehingga menggeser posisi peserta di atasnya.
BACA JUGA: Hasil Sanggah PPPK Guru Berubah, Istri TNI Mencari Keadilan, Ada Manipulasi Data?
"Selain kasus yang menimpa istri seorang anggota TNI yang statusnya guru honorer non-K2, ada juga kasus serupa menimpa guru honorer K2 yang mengabdi di SMP negeri di Kabupaten Subang," kata Rudhi kepada JPNN.com, Selasa (2/11).
Menurut Rudhi, guru honorer K2 di SMP negeri itu dinyatakan lulus prasanggah dengan nilai 512.
BACA JUGA: Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahap II Diundur, Honorer Curiga Loncat 2022
Namun, lanjut dia, ketika pengumuman hasil sanggah PPPK guru tahap I, yang bersangkutan tersingkir oleh saingan di bawahnya.
Padahal, tadinya saingan di bawah guru honorer K2 ini hanya memiliki nilai 488, karena cuma mendapatkan afirmasi usia.
BACA JUGA: Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahap II Diundur, Pejabat Kemendikbudristek Minta Maaf
"Jika dilihat dari afirnasi yang diperoleh, itu guru honorer non-K2," ucapnya.
Nah, kata Rudhi, tiba-tiba saat pengumuman sanggah PPPK guru tahap I pada 29 Oktober, guru honorer yang nilainya 488 dinyatakan lulus dan menggeser guru honorer K2.
Menurutnya, guru honorer yang nilai 488 tersebut mendapatkan afirmasi tambahan untuk honorer K2, sehingga nilainya naik menjadi 538.
Berbekal data itu, lanjut Rudhi, guru honorer K2 dan istri TNI yang sama-sama tergeser karena afirmasi, mengadu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Rudhi menuturkan bahwa kasus tersebut menimbulkan keresahan guru honorer, terutama honorer K2, karena bisa saja muncul kasus serupa. Menurut dia, bisa saja muncul honorer K2 palsu dan mendapatkan afirmasinya.
"Ini sangat merugikan honorer K2 asli," ujarnya.
Rudhi berharap BKN segera menindaklanjuti pengaduan istri TNI maupun guru honorer K2 yang tersingkir karena adanya afirmasi honorer K2. Mengingat, kata dia, sesuai data pemerintah daerah, kedua peserta yang pada hasil sanggah I dinyatakan lulus bukan honorer K2.
"Kami berharap hasil sanggah PPPK guru tahap I direvisi terutama pada pemberian afirmasi honorer K2 sebelum memastikan keabsahan datanya oleh pemda yang ditunjukkan berdasarkan data honorer K2 yang memiliki SPTJM pada 2014," pungkasnya. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad