jpnn.com, BANDUNG - Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Jawa Barat Atalia Kamil menyatakan jumlah korban pencabulan santriwati oleh Herry Wirawan berjumlah 13 orang.
Selama ini informasi mengenai jumlah korban simpang siur, sebab pernyataan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut yang menyebut korban guru pesantren cabul itu berjumlah 21 orang.
BACA JUGA: 11 Santriwati Korban Pencabulan Guru Pesantren Ternyata Warga Garut, 8 Orang Sudah Melahirkan
Atalia mengatakan berdasarkan pantauan lapangan, jumlah korban Herry Wirawan sebanyak 20 orang. Tetapi, angka tersebut merupakan gabungan dari 13 orang korban dan tujuh saksi.
"Agak simpang siur memang (jumlah korban), tetapi kalau dari kami, termasuk UPTD PPA, saya pantau ke lapangan itu jumlahnya 20 orang. Itu pun bukan semuanya korban, terdiri dari 13 korban dan tujuh saksi," kata Atalia di Bandung, Rabu (15/12).
BACA JUGA: Perempuan Berjilbab Kedatangan Tamu Tak Diundang, Mulut Dibekap, Terjadilah
Dia menyebut seiring bergulirnya proses penyelidikan, bukan tidak mungkin jumlah korban Herry Wirawan bisa bertambah.
"Tetapi bergulirnya waktu bisa lebih dari itu (jumlah korban), itu bisa ditanyakan ke Kajati Jabar," ungkapnya.
BACA JUGA: Siswi Bersedia Layani 4 ABG, Saling Suka, Bayar Rp 50 Ribu
Istri Gubernur Jabar Ridwan Kamil itu meminta kepada semua pihak untuk mengawal persidangan kasus pencabulan santriwati agar pelaku dihukum maksimal.
Dia juga mengajak masyarakat untuk tidak memublikasikan identitas korban. Hal itu bertujuan untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada korban dan keluarga.
"Pada intinya bagaimana kemudian yang kami lakukan harus berada dalam jalurnya. Saya sampai berpikir untuk kembali mengumpulkan anak-anak (korban) ini di rumah aman, saking begitu derasnya arus informasi yang kemudian ke mana-mana dan akhirnya berbahaya bagi mereka," imbau dia.
Atalia menuturkan saat ini semua pihak harus memantau proses hukum yang sedang berjalan dan memperjuangkan agar Herry Wirawan mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.
"Yang harus dilakukan saat ini adalah pertama kami harus dampingi dan pantau terus, kami harus perjuangkan agar pelaku mendapatkan hukuman yang paling tinggi," katanya. (mcr27/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina