Usai Menghamili Siswi SMA, Riswan Begituan dengan Wanita Lain

Senin, 07 Agustus 2017 – 08:27 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, PONTIANAK - Riswan (21) harus berurusan dengan hukum karena menghamili Bunga (bukan nama sebenarnya).

Orang tua Bunga yang tak terima akhirnya melaporkan warga Siantan Hulu, Pontianak Utara itu ke pihak berwajib.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Pejabat Tinggi yang Gituin Remaja Yatim Piatu

Kedua orang tua Bunga memang pantas geram terhadap Riswan.

Pasalnya, usai menghamili siswi SMA itu, Riswan malah begituan dengan wanita lain.

BACA JUGA: Ayah Tak Tahan Lihat Baju Anak Kandungnya Terbuka, Astaga... 6 Kali!

“Bukannya ingat akan janji, Riswan malah meniduri wanita lain,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, Minggu (6/8).

Menurut Husni, Riswan berjanji menikahi Bunga sebelum melancarkan aksinya.

BACA JUGA: Remaja Selalu Diimingi-imingi Uang Oleh Pria Beristri, Terjadi 15 Kali

“Orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Pontianak,” kata Husni.

Dia menambahkan, Riswan dan Bunga melakukan perbuatan asusila itu pada Desember 2016 lalu.

“Mereka melakukannya di depan Rental Band Jalan 28 Oktober,” kata Husni.

Saat ini, Riswan telah diringkus. Polisi juga telah memeriksa korban serta melakukan visum.

Riswan dijerat pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Husni mengimbau orang tua, termasuk wanita yang masih di bawah umur, segera melapor bila mendapat perlakuan tak senonoh. (zrn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Melati Ketakutan, Teman Ayahnya Jadi Ketagihan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler