jpnn.com, SURABAYA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk Suparman yang tega mencabuli keponakannya sendiri.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku sudah tujuh kali menggauli keponakannya, Bunga dengan imbalan uang Rp 20 ribu. Anak yang masih berumur 10 tahun itu dicabuli di rumahnya sendiri di Jalan Margorukun, Surabaya.
BACA JUGA: Gadis 19 Tahun Dicabuli dan Dianiaya Pria Kenalan di Medsos
BACA JUGA : Ibu Bejat, Ajak Anak Kandung Layanan Cinta Bertiga dengan Suami Baru
Aksi cabul Suparman kepada Bunga sampai ke pihak kepolisian berawal saat Bunga memberanikan melapor ke orang tuanya.
BACA JUGA: Empat Pemuda Sekap Siswi SMP, Lalu Terjadilah
Orang tua Bunga yang tak terima kemudian meneruskan laporan itu ke polisi. Di hadapan orang tuanya, Bunga mengaku sudah disetubuhi pamannya itu lebih dari tujuh kali.
BACA JUGA : Miris! Siswi SMP Diperkosa Bergiliran oleh Empat Pemuda Bejat
BACA JUGA: Terungkap! Sebelum Memperkosa, Empat Tersangka Sempat Sekap Korban
Hal itu rupanya diakui Suparman. Dia mengaku birahinya langsung memuncak setelah melihat korban berganti baju selepas pulang sekolah.
"Aksi itu pun berlangsung sejak tahun 2016. Ironisnya, Suparman tega mencabuli keponakannya itu saat istrinya sedang sakit diabetes," ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni.
BACA JUGA : Ayah Bejat! 10 Tahun Perkosa Anak Kandung
AKP Ruth mengatakan, kebetulan pelaku dan orang tua korban tinggal satu rumah. Modusnya, pelaku kerap mengiming - imingi korban dengan uang Rp 20 ribu, setelah pelaku puas menyetubuhi korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Suparman kini dijerat pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Miris! Siswi SMP Diperkosa Bergiliran oleh Empat Pemuda Bejat
Redaktur & Reporter : Natalia