Istri Sekretaris MA Digarap KPK

Rabu, 01 Juni 2016 – 11:27 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA -- Setelah dua kali memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami suap pendaftaran pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hari ini, Rabu (1/6), penyidik antirasuah memanggil Tin Zuraida, seorang pegawai negeri sipil yang tak lain ialah istri Nurhadi. Tin akan digarap penyidik sebagai saksi untuk tersangka perantara suap Doddy Aryanto Supeno.

BACA JUGA: Siapa Bilang Kapal Perang Milik TNI AL Tenggelam? Hanya...

"Iya benar, diperiksa untuk tersangka DAS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak.

Yuyuk menambahkan, Tin akan dicecar soal apa yang diketahuinya terkait kasus suap di PN Jakpus itu. Termasuk soal penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah mewahnya, Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat itu penyidik menemukan duit Rp 1,7 miliar di rumah mewah Nurhadi.

BACA JUGA: Dicari! 141 Ribu PNS Baru, tapi..

"Dimintai keterangan seputar pengetahuannya terkait dengan kasus PN Jakpus dan tentang penggeledahan yang dilakukan di rumahnya," papar Yuyuk.

Selain Tin, penyidik juga memanggil dua pegawai rumah Nurhadi. Mereka ialah Kasirun alias Jenggot dan Sairi alias Zahir. Keduanya juga diperiksa untuk tersangka DAS. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Nih Bukti Nyata, Golkar Sudah Berseberangan dengan PKS dan Gerindra

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akun Twitternya Diretas, KKP Telusuri si Pelaku


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler