Nih Bukti Nyata, Golkar Sudah Berseberangan dengan PKS dan Gerindra

Rabu, 01 Juni 2016 – 09:22 WIB
Partai Golkar di bawah kepemimpinan Setya Novanto mendukung pemerintahan Jokowi-JK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Usulan-usulan pemerintah dalam draf revisi UU Pilkada mendapat dukungan penuh dari anggota DPR dari partai pendukung pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla. 

Terutama dalam poin syarat anggota DPR, DPRD, dan DPD yang harus mundur ketika maju dalam ajang pilkada. Hanya tersisa Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS yang tetap mengambil posisi berbeda.

BACA JUGA: Akun Twitternya Diretas, KKP Telusuri si Pelaku

Dalam pandangan mini fraksi di rapat pleno komisi II dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin (31/5), dua di antara tiga fraksi di DPR yang masih bertahan di luar lingkaran pemerintahan tersebut tetap mendukung agar anggota dewan tidak perlu mundur. 

Mereka cukup cuti atau mundur dari alat kelengkapan dewan (AKD) jika ingin maju dalam pilkada.

BACA JUGA: Setya Novanto Disarankan Tiru Prabowo

Meski begitu, sikap berbeda keduanya sebatas menjadi catatan. Draf hasil revisi UU Pilkada sudah disepakati bersama untuk dibawa ke sidang paripurna guna dimintakan persetujuan. Rencananya, sidang paripurna tersebut dilaksanakan pada Kamis besok (2/6).

’’Soal ada catatan, itu hal yang wajar,’’ kata Mendagri Tjahjo Kumolo setelah rapat pleno. Dia menyatakan, secara prinsip seluruh fraksi telah sepakat agar draf revisi UU Pilkada segera disahkan menjadi undang-undang. 

BACA JUGA: Mendagri: Hari Pancasila Wajib Diperingati

’’Ibarat mau makan semua setuju makan nasi goreng, cuma ada yang pedas, ada yang nggak, itu hal wajar,’’ imbuh mantan Sekjen DPP PDIP tersebut.

Pada awal pembahasan revisi UU Pilkada, hampir semua fraksi mendorong poin anggota dewan tidak perlu mundur. Salah satu pertimbangan yang mengemuka, DPR termasuk electoral official. Atau, pejabat hasil pemilihan dan bukan pejabat karir seperti halnya PNS.

Fraksi-fraksi juga menyamakan posisinya dengan incumbent yang tidak diwajibkan untuk mundur. Belakangan, seiring dengan sikap pemerintah yang terus bertahan agar anggota dewan harus mundur, sejumlah fraksi ikut melunak. Terakhir, tersisa Fraksi Partai Golkar yang masih bertahan.

Namun, partai yang baru saja resmi menyatakan bergabung menjadi partai pemerintah itu akhirnya ikut mendukung posisi pemerintah. 

Dalam pandangan fraksinya yang diwakili anggota Fraksi Golkar Hetifah Sjaifudian, mereka menyatakan bahwa keputusan pemerintah yang mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat.

’’Maka, Golkar dapat memahami putusan tersebut karena putusan MK bersifat final dan mengikat,’’ ujar Hetifah.

Selain poin kewajiban mundur anggota dewan yang maju pilkada, catatan muncul pada poin syarat partai mengajukan pasangan calon. Pemerintah berada pada posisi mempertahankan aturan lama. 

Syarat parpol atau gabungan parpol untuk bisa mencalonkan adalah minimal 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen akumulasi suara di daerah bersangkutan.

Fraksi PKS dan Gerindra kembali mengambil posisi berbeda. Kali ini, ditambah Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKB. Hanya PKB yang berada di dalam pemerintahan.

Lalu, bagaimana kelanjutan sejumlah catatan yang masih muncul dari sejumlah fraksi? Wakil Ketua Komisi II yang juga anggota Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf menyatakan bahwa persoalan tersebut akan dikonsultasikan dengan pimpinan fraksi. 

’’Nanti kita lihat dulu perkembangannya,’’ kata Al Muzzammil. Termasuk, soal kemungkinan akan mendorong voting saat sidang paripurna. 

’’Bisa saja, tapi ya itu tadi, hasil di sini (rapat pleno, Red) akan dilaporkan dulu, baru nanti diambil sikap lebih lanjut,’’ imbuhnya. (dyn/c7/pri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alhamdulillah, 126 Ribu Lansia Dijatah Rp 200 Ribu per Bulan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler