Istri Sentil Nama Pakde, Prajurit TNI AD Dapat Hukuman

Selasa, 19 Mei 2020 – 20:25 WIB
Kolonel Inf Nefra Firdaus. Foto: diambil dari kodamjayatniadmilid

jpnn.com, JAKARTA - Salah seorang prajurit TNI Angkatan Darat, Serda K mendapat hukuman disiplin 14 hari penahanan akibat ulah istrinya di media sosial.

Serda K merupakan anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh).

BACA JUGA: Istri Berbuat Terlarang, Anggota Resimen Induk Kodam Jaya Ditahan

"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh), berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Kepala Dinas Penerangan AD Kolonel Inf Nefra Firdaus dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa.

Keputusan itu diambil saat sidang yang dipimpin oleh KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dan dihadiri antara lain oleh Wakil Kepala Staf AD Letjen TNI Fachruddin, Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Dodik Wijanarko, Asisten Intelijen KSAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD, pada Selasa ini.

BACA JUGA: Kisah Mengharukan Pak Roni, Orang Kepercayaan Jenderal Andika di Taman Mabes TNI AD

"Dengan masuknya beberapa laporan sejak hari Senin kemarin, KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa memandang perlu untuk menggelar sidang pimpinan pada hari Selasa pagi tadi," kata Nefra.

Sidang itu juga mendorong proses hukum terhadap istri Serda K, saudari AL dalam kapasitas-nya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.

BACA JUGA: 52 Prajurit TNI ke Perbatasan, 17 Jam Menggunakan Perahu Kayu

Berdasarkan penelusuran di Facebook, AL memposting tautan berita "Konser Bersatu Melawan Korona Dianggap Menyinggung Umat Islam".

Di sana dia memberikan komentar "Semoga Allah mengampuni dosa2 mu pakde".

"Sidang Disiplin Militer terhadap Serda K akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum dari Serda K dan sudah dijadwalkan untuk digelar pada Rabu (20/5) pukul 10.00 di Makodim Pidie," ujar Nefra. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler