Oknum PNS Sulap Rumahnya jadi Pabrik Uang, Polisi Datang

Jumat, 01 Januari 2021 – 11:05 WIB
Saat perilisan barang bukti pelaku SR di Polres Lombok Timur. Foto: Janwari/radar lombok

jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Pria yang berprofesi sebagai PNS di lingkungan Pemprov NTB, SR (37) dibekuk Tim Puma dan Unit Tipidter Polres Lombok Timur.

SR diduga telah mengedarkan uang palsu di Dusun Rumeneng, Desa Paokmotong Kecamatan Masbagik, Lombok Timur.

BACA JUGA: Jelang Ganti Tahun, Pasangan Mesum Tepergok Sedang Begituan di Indekos, Barang Buktinya Parah

Menurut Wakapolres Lombok Timur Kompol Kiky Firmansyah, pelaku ternyata bukan hanya sebagai pengedar, tetapi sekaligus sebagai pencetak uang palsu pecahan 100 ribu, dengan menggunakan printer di rumah.

Pelaku, kata Kiky, sudah menjalankan aksinya selama empat bulan.

BACA JUGA: Bocah 10 Tahun Mandi di Sungai, Tiba-Tiba Ada Teriakan, Warga Berlari Bawa Parang, Astaga!

”Pelaku ditangkap setelah melakukan transaksi di salah satu agen BRILink di wilayah Desa Rumbuk," terangnya.

Modus yang digunakan pelaku dalam mengedarkan uang palsu dengan cara mencampur uang pecahan 100 ribu palsu dengan yang asli.

BACA JUGA: Edarkan Uang Palsu, JB Akhirnya Ditangkap di Kupang, Barang Bukti Ratusan Juta Rupiah

“Pelaku mendatangi kios H Sunardi Khaerudin (korban), warga Dusun Rumeneng, yang merupakan agen BRILink dengan maksud melakukan transfer sebesar Rp 4 juta ke rekening miliknya. Setelah transfer berhasil, korban kemudian menyerahkan uang pecahan 100 ribu senilai yang ditransferkan,“ tuturnya.

Selesai melakukan aksinya, lanjut Kiky, pelaku kemudian meninggalkan TKP menggunakan sepeda motor.

Korban menyadari bahwa uang yang diberikan pelaku SR tersebut palsu setelah beberapa menit kemudian.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 4 juta  dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Masbagik.

“Pelaku kami tangkap di rumahnya beserta Barang Bukti (BB) berupa peralatan untuk mencetak uang palsu."

“Tersangka sudah kami amankan di Polres Lombok Timur, dengan persangkaan pasal 36 ayat 3 dan ayat 1 atau 2 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 50 milyar rupiah," pungkasnya. (wan/radarlombok)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler