jpnn.com, GORONTALO - HAM alias Hadidjah warga Desa Bongoime Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango (Bonbol), mengaku sering mendapatkan perlakuan yang tak sepantasnya dari MH, oknum pejabat Polda Gorontalo.
Hadidjah diduga merupakan istri siri Muaimin. Hadidjah yang berulang kali mengandung anaknya, juga diminta oleh suami sirinya itu agar menggugurkan.
BACA JUGA: Lagi, Tahanan Meninggal di Markas Polres
Pada tahun 2013 Hadidjah melaporkan kejadian yang dialami tersebut ke Polda Gorontalo. Namun sayang, sampai saat ini laporan tersebut tak pernah direspon.
Bahkan setiap kali mendapatkan ancaman, Hadidjah melaporkan apa yang dialaminya itu ke Polda. Lagi-lagi, laporan Hadidjah tak pernah ditanggapi.
BACA JUGA: Korban Tewas di Sel Tahanan Polres
"Bukan hanya tak diberikan nafkah, saya pun sering mendapatkan perlakuan buruk. Memang saya tak pernah dianiaya, tetapi saya sering diancam menggunakan sangkur maupun pistol yang ia punya," ucap Hadidjah ketika mendatangi Graha Pena Gorontalo, kemarin (29/5).
Terakhir Hadidjah mendapatkan ancaman polisi berpangkat komisaris besar (Kombes) itu bersama anaknya di kediamannya yang berada di desa Bongoime.
BACA JUGA: PascaLedakan Kampung Melayu, Kini Polisi Bekasi Dipersenjatai
"Sudah beberapa kali saya mengandung dan selalu diminta untuk digugurkan. Bukti aborsinya ada, terakhir saya diminta untuk melakukan aborsi di RS Malalayang, Manado tahun 2016," katanya.
"Saya hanya berharap laporan saya di Polda agar dapat di proses, karena sudah sangat lama laporan saya tidak pernah ditindaklanjuti. Apakah karena suami saya berpangkat Kombes sehingga polisi tidak mau melakukan tindakan? Saya sudah berupaya dengan berbagai cara, tetap saja tak pernah ditindaklanjuti. Mudah-mudahan Kapolda Gorontalo tersentuh hatinya dan dapat mengambil tindakan yang bijak terkait kasus ini," sambungnya.
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono, saat dihubungi Gorontalo Post (Jawa Pos Group), menegaskan bahwa kasus dugaan pengancaman dan aborsi yang dilaporkan oleh Hadidjah sekitar tahun 2013 silam itu masih terus ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo.
"Untuk pencabulan kemarin, pihak penyidik masih penuhi petunjuk Jaksa, karena masih ada yang harus dilengkapi," ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP Wahyu mengatakan, menurut penjelasan pihak Ditreskrimum Polda Gorontalo kepadanya, selama ini korban tidak pernah datang saat akan dimintai keterangan.
"Alangkah baiknya jika korban melapor dan mengkroscek langsung ke Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk diambil keterangannya," tambah mantan Kapolres Bonbol itu.
Wahyu juga meminta kepada korban untuk datang langsung kepadanya di Bid Humas dan akan diantarkan langsung ke Ditreskrimum Polda Gorontalo.
"Polda Gorontalo tidak akan tebang pilih dalam melakukan penyidikan sebuah kasus tindak pidana," tandasnya.(ndi/Tr-45)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketum Ikatan Pesantren: Semoga Diberikan Tempat Terbaik di Sisi Allah
Redaktur & Reporter : Soetomo