Istri Sultan: Seandainya Putra Kembar Tak Pernah Dinobatkan, Saya Yakin...

Jumat, 17 Juni 2016 – 14:32 WIB
Istri mendiang Sultan Mudaffar Sjah, Boki Nitha Budi Susanti, Kamis (16/6) dihadirkan sebagai terdakwa kasus dugaan pemalsuan identitas putra kembarnya di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Ternate. FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Istri mendiang Sultan Ternate Mudaffar Sjah, Boki Nitha Budi Susanti menyampaikan pleidoi atau pembelaan saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (16/6). Nitha dihadirkan sebagai terdakwa kasus dugaan pemalsuan identitas putra kembarnya.

Dalam pleidoinya secara lisan, Nitha menyampaikan persoalan yang menimpa dirinya saat ini adalah masalah yang muncul ketika putera kembar dinobatkan sebagai Sultan Muda, bukan karena masalah hokum semata.

BACA JUGA: Atasi Kemacetan, Angkot Bakal Dimusnahkan

“Kalau seandainya putera kembar tidak pernah dinobatkan, saya yakin masalah ini tidak akan pernah ada,” ujar Nitha dalam sidang kemarin seperti dilansir Malut Post (JPNN Group).

Menurut Nitha, kasus ini berawal saat dirinya pernah diminta untuk menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan Boki atau Wali Sultan. Saat itu, dirinya sempat berpikir untuk menandatangani surat tersebut, namun perangkat adat menahannya demi kehormatan Kesultanan Ternate.

BACA JUGA: Bohongi Satpol PP, Pengemis Dibikin Ganteng

“Pada waktu itu saya sudah sempat berpikir, lebih baik menjadi orang biasa saja daripada muncul masalah seperti ini, namun niat itu saya urungkan demi meneruskan amanat suami saya (Mudaffar Sjah, red),” ujar Nitha.

Kendati begitu, Nitha menganggap kasus ini justru mendekatkan diri kepada Tuhan saat berada di jeruji besi, dan sebagai kekuatan untuk dirinya sebagai wali sultan untuk memimpin Kesultanan Ternate kedepan dan modal untuk membimbing putera kembar sebelum cukup umur menjadi Sultan Ternate ke 49.

BACA JUGA: HEBOH! Putra Kembar Bukan Anak Biologis Sultan

“Saya ambil hikmahnya saja dari kejadian ini,” pungkas Nitha.

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Ternate Hendri Tobing tersebut kemudian ditutup dan dilanjutkan Senin (20/6) dengan agenda pembacaan putusan.

“Selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk memutuskan perkara ini. Sidang ditutup dan dilanjutkan Senin (20/6),” tutup Hendri.(JPG/tr-02/jfr/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Ini Setuju Jumlah PNS Dipangkas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler