Istri Terlelap, Suami Merayap ke Kamar Anak Tiri

Rabu, 04 Mei 2016 – 06:02 WIB
Ilustrasi. Foto: Dokumen Jawa Pos

jpnn.com - NASAL - Seorang ayah tiri di desa Air Pahlawan Kecamatan Nasal, Bengkulu, tega memperkosa Bunga, anak tirinya, yang masih berusia 11 tahun. 

Parahnya, Me, 27, sang ayah bejat ini selalu menggarap gadis kelas 6 SD itu saat istrinya terlelap tidur di kamar. Selain diperkosa, Bunga kerap mendapat ancaman.

BACA JUGA: Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Ajukan Pembelaan

Kapolsek Nasal AKP Hartono Budi mengatakan kasus itu terungkap setelah si anak melapor ke ibunya. Tak terima anaknya di perlakukan seperti itu, ibu korban melaporkansang  suami ke Mapolsek Nasal.

“Laporan sudah kita terima, dan untuk pelaku sendiri sudah kita amankan di Polsek saat ini,” kata  seperti dikutip dari Bengkulu Ekspres (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: SIDANG: Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Dituntut dengan Hukuman...

Kisah pilu siswa ini terjadi Sabtu (30/4) sekitar pukul 00 00 WIB di rumahnya sendiri. Kejadian itu bermula saat itu korban sedang tidur sendirian di kamar. 

Lantaran istri korban telah lelap tidur, pelaku merayap ke kamar korban dan mengajak untuk berhubungan layaknya suami istri. Terang saja, ajakan pelaku ditolak oleh korban. 

BACA JUGA: Gawat! Pistol Kasat Narkoba Dicuri

Pelaku pun tak kehilangan akal dan langsung mengancam akan membunuh korban. Dibawa ancaman, korban pun menyerah. Usai beraksi, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain. 

Namun pada saat itu ibu korban terbangun dari tidur dan sempat melihat pelaku keluar dari kamar korban. Lantaran curiga, keesokan harinya sang ibu pun lantas memberondong korban dengan sejumlah pertanyaan. 

Ia pun akhirnya mengaku telah dinodai sang ayahnya sendiri, dan telah melakukan hubungan sebanyak lima kali.

“Sebenarnya kejadian ini bukan satu dua kali, tapi ini sudah lima kali. Permerkosaan ini dilakukan pelaku sudah mulai bulan Februari lalu. Pelaku sudah kita tangkap,” jelas Kapolsek.

Akibat perbuatanya itu, pelaku dijerat dengan pasal 81, Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, maksimal selama 15 tahun penjara.(618/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maling Ketangkap Nyolong HP di Masjid, Duh... Lihat Nih Mukanya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler