Istri Theo 2 Kali Dibawa Kabur, Pelakunya Ternyata Teman Sendiri, Oh

Kamis, 02 Juni 2022 – 06:53 WIB
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Victor D. Mackbon memberikan keterangan kepada awak media. Dok Humas Polresta Jayapura Kota.

jpnn.com, JAYAPURA - Polresta Jayapura Kota mengungkap kasus penemuan jasad lelaki bernama Luki Laratmase (32) di Kampung Buton Skyland, Distrik Jayapura Selatan pada Senin (30/5).

Luki ternyata korban pembunuhan. Pelakunya TB alias Theo (33), warga Distrik Abepura, Jayapura yang merupakan rekan korban.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, AKBP Patar Ungkap Kabar Terbaru

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Victor D. Mackbon mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/343/V/2022/Papua/Resta Jpr Kota/Sek Japsel.

“Pelaku ditangkap di Perumahan BTN Skyland Distrik Abepura setelah kami berkoordinasi dengan keluarga pelaku pada hari Selasa (31/5) pukul 00.12,” kata dia dalam siaran persnya, Rabu (1/6).

BACA JUGA: Kepala BPBD Mesum, Pegang Payudara Istri Orang lalu Mengajak Begituan

Victor mengatakan pelaku membunuh korban karena kesal. Sebab, Luki sudah dua kali membawa kabur dan menyembunyikan istri Theo.

“Pelaku mendapati korban sudah dua kali membawa pergi dan menyembunyikan istrinya,” kata Victor.

BACA JUGA: Istri Dapat Perintah Suami untuk Membohongi Polisi

Pembunuhan ini berawal saat pelaku mendatangi korban di kawasan Pantai Hotelkam dan mengajaknya untuk mencari istri pelaku.

“Pelaku dan korban berboncengan menuju ke Pasar Youtefa, namun istri pelaku tidak ditemukan dan korban mengajak pelaku ke GKI Port Numbay Skyland Kampung Buton,” kata Victor.

Di lokasi kedua, istri pelaku masih belum ditemukkan. Kemudian pelaku mengeluarkan rokok dan menawarkan kepada korban.

Setelah satu batang rokok habis, pelaku mengajak korban untuk berjalan ke arah sepeda motor. Namun, pelaku singgah sebentar untuk membuang air kecil dan korban berjalan terus.

Kemudian setelah membuang air kecil pelaku menyusul dari arah belakang dan langsung memukul korban sebanyak dua kali di bagian batang leher.

Korban langsung terjatuh, setelah itu pelaku melihat ada kayu balok dan digunakan untuk memukul korban sebanyak tiga kali.

Ketika itu korban sudah setengah sadar. Pelaku kemudian menarik korban ke jurang di samping GKI Port Numbay Skyland Kampung Buton dan membuang ke bawah.

“Pelaku juga ikut turun ke jurang dan melakukan penganiayaan lagi menggunakan batu kali besar. Batu itu dijatuhkan ke wajah korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Victor.

Selanjutnya pelaku menyeret korban ke arah galian yang tidak ada airnya lalu menutup korban dengan rumput.

“Pelaku kemudin kembali dan menemukan HP korban. HP itu disimpan di saku celana  dan kartunya dibuang,” kata Victor.

Polisi pun sudah menahan TB alias Theo dan dia dijerat Pasal 338 KHUP subsider Pasal 351 Ayat 3 KHUP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agus Diduga Korban Pembunuhan, AKP Tony Ungkap Ada Trauma di Bagian Kepala


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler