Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, AKBP Patar Ungkap Kabar Terbaru

Sabtu, 28 Mei 2022 – 23:42 WIB
Dirreskrimum Polda NTT AKBP Patar Silalahi mengungkapkan kabar terbaru terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang. Foto: ANTARA/Ho-Polda NTT

jpnn.com, KUPANG - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang memasuki babak baru.

Tim penyidik Polda NTT melimpahkan berkas perkara pembunuhan ibu dan anak tahap pertama untuk tersangka IU alias Ira Ua ke Kejaksaan Tinggi NTT.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Serang, Pelaku Sudah Ditahan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT AKBP Patar Silalahi menyampaikan penyerahan berkas perkara tahap pertama itu dilakukan seusai tim penyidik menangkap dan menahan tersangka Ira Ua yang kalah dalam sidang praperadilan melawan Polda NTT pada Selasa (24/5).

AKBP Patar mengharapkan dukungan dari semua masyarakat agar kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang itu bisa terbongkar.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Prajurit TNI di Kafe Belum Terungkap, Ada yang Baru

Berkas yang dikirim diharapkan sudah lengkap sehingga proses persidangan juga bisa segera dilakukan, seperti yang sudah dijalani tersangka pertama yang merupakan suami korban bernama Randy Bajideh.

Dia menjelaskan, setelah mangkir pada panggilan pertama, tersangka Ira Ua akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda NTT pada 24 dan 25 Mei.

BACA JUGA: Terlibat Pembunuhan Terduga Begal, Sukardi Jadi Tersangka

Setelah diperiksa, Ira Ua langsung ditahan penyidik Polda NTT.

"Pada saat BAP, kami perkuat di alat bukti, saksi dan alat bukti berupa keterangan saksi ahli dan alat bukti digital lainnya,” jelas AKBP Patar Silalahi.

Untuk diketahui Ira Ua merupakan istri tersangka Randy Bajideh yang sebelumnya diduga sebagai pelaku pembunuhan Astrid, seorang ibu dan bayinya, Lael, yang masih berusia satu tahun.

Randy kini sudah dalam penanganan Kejaksaan tinggi NTT setelah seluruh berkas perkara dugaan pembunuhan yang dilakukannya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ira Ua sendiri diduga sebagai aktor di balik kasus pembunuhan itu.

Ira Ua ditangkap seusai kalah dalam sidang praperadilan melawan Polda NTT terkait kasus tersebut. (jpnn/antara)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler