jpnn.com, PRABUMULIH - Herman Sunata (35) ditangkap di persembunyiannya di Muara Enim, Jumat kemarin.
Ayah bejat tersebut telah memperkosa putrinya sendiri berinisial RA (14) di dalam rumah.
BACA JUGA: Detik-Detik Sopir Taksi Online Dianiaya Pelanggannya
Perbuatan biadab pelaku tidak hanya sekali, tetapi berkali-kali sehingga membuat korban berbadan dua atau hamil.
Korban yang saat ini beratatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu hamil enam bulan.
BACA JUGA: Berita Duka, Wirawan Chandra Meninggal Dunia di Indomaret
Dalam aksinya, pelaku mengancam membunuh RA jika melaporkan perbuatannya kepada ibunya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi membenarkan penangkapan pelaku pemerkosaan anak kandung tersebut.
BACA JUGA: Perawatan Korban Begal tak Dijamin BPJS Kesehatan, Pemerintah Harus Beri Solusi
“Pelaku merupakan ayah kandung korban, warga Desa Sungai Medang, Kecamatan Cambai,” ungkap AKBP Siswandi.
Dia menjelaskan penangkapan Herman Sunata bermula dari laporan ibu korban di SPKT Polres Prabumulih.
Dalam laporannya, ibu korban menuturkan putri kandungnya berinisial RA telah diperkosa oleh Herman Sunata, yang tak lain suami pelapor sekaligus ayah kandung korban.
“Peristiwa dialami korban terjadi di rumah korban sejak Oktober 2021 saat ibunya tertidur pulas,” ujar Siswandi.
Ketika pelaku mengetahui perbuatannya dilaporkan korban kepada ibunya, Herman langsung kabur dari rumah.
Tim Gurita dan Unit PPA Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.
"Tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Siswandi. (palpos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Sulit Mencapai Puncak Saat Bermain Cinta, 5 Hal Ini Bisa Menjadi Biang Keroknya
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha