jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Masyarakat Dusun Gubuk Barat Desa Pringgasela Kecamatan Pringgasela Lombok Timur tak menduga salah seorang warganya, Syamsudin alias Ustaz SA memproduksi sabu-sabu di rumahnya.
Keluarga Ustaz SA pun tak menyangka, baru tahu setelah tim khusus Direktorat Resnarkoba Polda NTB melakukan penggeledahan.
BACA JUGA: Memproduksi Sabu-Sabu, Ustaz SA Dapat Upah Sangat Besar dari Jenderal
Rumah milik Syamsudin itu lokasinya agak jauh dari jalan utama desa Pringgasela.
Namun, letaknya di pinggir jalan kampung yang di sekitarnya juga banyak rumah warga.
BACA JUGA: 10 Fakta Usaha Sabu-Sabu Ustaz SA dan Jenderal Yusuf, Nomor 3 Ironis Banget
Rumah yang ditempati Syamsudin bersama istrinya merupakan rumah kakaknya.
Di sebelahnya ada rumah yang masih dalam proses pembangunan.
BACA JUGA: Ternyata Jenderal Yusuf Masuk Daftar Buronan Interpol, Kasus Besar, Ada yang Tewas
"Saya kaget ketika melihat ada petugas yang datang,” tutur US istri Syamsudin, seperti dikutip dari Radar Lombok, Selasa (24/11).
Ketika petugas datang Sabtu (21/11), ia dan suaminya kebetulan sedang mengurus pembagian tanah di rumah keluarga.
Setelah diberitahukan ada petugas yang datang, mereka pun langsung pulang.
Sontak ia kaget ternyata yang datang adalah polisi.
"Saya tidak ikut masuk ke dalam rumah ketika petugas menggeledah. Saya hanya tahu kalau ternyata di dalam rumah ada bahan-bahan yang dipakai untuk membuat sabu-sabu,” ujarnya.
Selanjutnya petugas juga melakukan penggeledahan semua ruangan di rumah itu.
Proses penggeledahan berlangsung cukup lama.
Setelah itu petugas membawa suaminya bersama sejumlah barang bukti.
"Pas suami saya dibawa oleh petugas, saya juga tidak melihatnya. Setahu saya akan dibawa ke Polda,” tambahnya.
Berkaitan dengan bisnis narkotika yang digeluti suaminya, US mengaku sama sekali tidak menaruh curiga.
Selama ini suaminya diketahui bekerja sebagai pedagang buah.
Namun, dia mengungkap, suaminya itu ternyata belum lama bebas dari penjara karena terbelit kasus narkoba.
Bahkan terkadang dia sering melihat suaminya memakai serbuk yang mirip dengan sabu-sabu.
Namun, dia mengira serbuk yang digunakan suaminya itu adalah obat biasa.
"Pas saya tanya, dia juga kasih tahu saya jika yang dimakan itu adalah obat. Selama di rumah ini saya juga tidak pernah melihat ada orang asing datang ke rumah,” katanya.
Sebagai seorang istri, dia prihatin terhadap kasus yang membelit suaminya.
Dia berharap agar kasus ini bisa menjadi pelajaran dan tidak akan diulanginya lagi.
"Saya berharap suami saya bisa sembuh total, hidup sehat dan tidak bergantung pakai obat," katanya.
Hal sama juga disampaikan Kepala Dusun (Kadus) Gubuk Barat Selatan Desa Pringgasela H Muksan.
Ia menjelaskan sejauh ini tidak pernah menerima laporan dari warga terkait adanya kegiatan yang mencurigakan di rumah Syamsudin yang digerebek petugas tersebut.
"Makanya saya kaget. Karena kebetulan ketika penggerebekan saya bersama dengan S ini di salah satu rumah keluarganya menyelesaikan surat damai pembagian tanah warisan,” katanya.
Setika ada sejumlah petugas yang datang menanyakan keberadaan Syamsudin.
Tak lama ia dibawa petugas ke lokasi penggerebekan.
Bahkan ia juga diminta untuk ikut serta menyaksikan proses penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang berbagai barang bukti bahan pembuatan sabu-sabu. Setahu saya rumah yang masih sedang tahap pembangunan itu dulunya santren (musala),” ujar dia.
Dia menambahkan, Syamsudin memang selalu dipanggil warga dengan sebutan Ustaz.
Namun, dia pribadi memang tidak begitu mengenalnya.
Terlebih lagi setelah Syamsudin masuk penjara dan belum lama ini bebas.
"Saya tahu rupa dari Ustaz S ketika dia datang ke rumah keluarganya pas saya akan buatkan surat perdamaian ahli waris. Sebelum datang petugas dia sempat berikan pandangan ke keluarganya itu,” jelasnya.
Pengungkapan rumah yang dijadikan tempat produksi sabu-sabu itu merupakan pengembangan atas penangkapan delapan pengedar sabu dengan inisial SRA ,RS, HA, RP, LN, RAK, HD, SH.
Sebagian besar mereka adalah warga Pancor.
Pabrik ini diduga merupakan milik seorang narapidana kasus narkotika yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Mataram yang berlokasi di Kuripan, Lombok Barat. Ia adalah Yusuf atau biasa disapa Jenderal yang divonis pidana penjara selama sepuluh tahun dan kini baru dijalaninya selama empat tahun.
Syamsudin alias Ustaz dijanjikan upah Rp 100 Juta dalam sebulan oleh Jenderal.
Dalam bekerja, Ustaz ini tidak sendirian. Ia ditemani oleh rekannya yaitu Riswadi. Berdasarkan pengakuan dari pelaku, pabrik ini baru dijalankan selama sebulan. (lie/rl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adek