Isu Kepailitan dan PKPU Jadi Perhatian Peserta PKPA DPC Peradi Jakbar

Senin, 11 Oktober 2021 – 22:54 WIB
Ketua DPC Peradi Jakbar bersama para pengajar pelatihan advokat. Foto: Dok Humas Peradi Jakbar

jpnn.com, JAKARTA - DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Barat (Peradi Jakbar) bersama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Jakarta menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido mengatakan bahwa isu kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) menjadi salah satu materi yang menarik perhatian para peserta.

BACA JUGA: DPC Peradi Jakbar Berusaha Cetak Advokat Profesional

Dia juga menyebut pemerintah lebih baik memperbaiki peraturan kepailitan dan PKPU ketimbang ‎menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memoratorium UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Asido yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menjelaskan wacana untuk melakukan moratorium kepailitan dan PKPU ini dimintakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) karena banyaknya perusahaan kesulitan keuangan.

BACA JUGA: Juniver Girsang Bersyukur Peradi Segera Bersatu

“Dari situ kemudian banyak permohonan masuk diajukan yang‎ berakhir dengan pailit dan pemberesan,” kata dia.

Asido berpandangan bahwa moratorium kurang tepat. Pasalnya, UU Nomor 37 Tahun 2004 tersebut lahir di saat krisis moneter.

BACA JUGA: Putusan Pengadilan Tolak Permohonan PKPU terhadap Pertamina Foundation

‎“Tadinya, UU 4 Tahun 1998 itu lahir dari Perpu karena adanya krismon. Ini (sekarang) dianggap krisis lagi, dahulu krisis, sekarang juga krisis, kenapa mau dimoratorium,” ujarnya.

‎Usai menyampaikan materi, Asido lalu menutup kegiatan PKPA. Acara penutupan digelar secara hybrid dari STIH IBLAM Jakarta tersebut dihadiri jajaran teras DPC Peradi Jakbar dan STIH IBLAM.

Ketua Panitia PKPA 2021 DPC Peradi Jakbar-STIH IBLAM Aladin Sirait menuturkan kegiatan PKPA diikuti 62 orang peserta mulai dari 18 September–10 Oktober 2021. Untuk materinya, sesuai dengan kurikulum atau modul dari DPN Peradi.

‎"Kualifikasi pengajar kompeten dalam bidangnya, para ahli hukum, advokat senior, akademisi hukum berpengalaman. Menurut hemat kami, ruang lingkup ini lebih dari cukup sebagai bekal ujian dasar untuk menjadikan advokat nantinya,” kata dia. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler