Isu Perselingkuhan Menguat, Lebih Percaya Bharada E atau Ferdy Sambo?

Selasa, 06 Desember 2022 – 22:03 WIB
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/10). Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Martin Lukas Simanjuntak merespons pernyataan Ferdy Sambo tentang tidak adanya perselingkuhan yang mendorong pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pengacara keluarga mendiang Brigadir J tersebut mengatakan Ferdy Sambo sebagai terdakwa memiliki hak ingkar atas perkara yang juga menyeret istrinya, Putri Candrawathi, itu.

BACA JUGA: Konon Wanita Menangis dari Rumah Ferdy Sambo Adalah Si Cantik Berseragam Cokelat

"Dia sebagai terdakwa mempunyai hak ingkar, tetapi dengan hak ingkarnya itu hanya mengikat kepada dirinya sendiri," kata Martin saat dikonfirmasi, Selasa (6/11).

Pernyataan Martin itu sebagai respons atas bantahan Ferdy Sambo terhadap kesaksian Richard Eliezer alias Bharada E pada persidangan terhadap Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (30/11).

BACA JUGA: Mengapa Ada Wanita Berlari Sambil Menangis jika Rumah Tangga Ferdy Sambo Harmonis?

Richard dalam kesaksiannya mengungkapkan ada wanita yang tidak dikenalnya menangis sembari keluar dari rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka, Jaksel, menjelang akhir Mei 2020.

Menurut Richard, wanita itu menangis sembari mencari sopirnya, sedangkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi marah-marah di dalam rumah.

BACA JUGA: Cara Kubu Ferdy Sambo Menepis Kesaksian Bharada E soal Wanita Menangis

Kesaksian itu memicu dugaan tentang perselingkuhan ataupun orang ketiga dalam rumah tangga mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri tersebut.

Ferdy Sambo membantah kesaksian Richard. Alumnus Akpol 1994 tersebut menyebut kesaksian bekas ajudannya itu hanya karangan.

Namun, Martin mengaku lebih percaya kepada kesaksian Richard ketimbang bantahan Ferdy Sambo.

“Cara Richard Eliezer menyampaikan itu (kesaksian) sangat meyakinkan, bahkan hakim dan juga JPU tidak ragu dengan apa yang disampaikannya," ucap Martin.

Selain itu, Martin juga mengapresiasi Richard Eliezer yang berani dan jujur dalam bersaksi.

“Richard Eliezer memiliki histori yang awalnya sebagai pelaku bekerja sama ataupun ikut serta dalam rekayasa kasus, akhirnya menjadi justice collaborator," ujar Martin.(cr3/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler