Isu Pilpres Hanya Diikuti 2 Capres, HNW Ingatkan Ketentuan Konstitusi

Sabtu, 23 September 2023 – 21:09 WIB
Wakil Ketua MPR RI Dr. Hidayat Nur Wahid mengkritisi kembali mencuatnya isu Pilpres 2024 yang diikuti oleh dua pasangan calon presiden (Capres) saja. Foto: dok MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR) Dr. Hidayat Nur Wahid mengkritisi kembali mencuatnya isu Pilpres 2024 yang diikuti oleh dua pasangan calon presiden (Capres) saja.

Dia mengingatkan ketentuan UUD NRI 1945, terutama Pasal 6A ayat (4) yang lebih akomodatif terhadap adanya lebih dari dua pasangan calon presiden (Capres) dalam pemilihan presiden (pilpres).

BACA JUGA: Apresiasi Hajatan Betawi IV, HNW: Ini Menegaskan Bangsa yang Berbudaya

Hal itu sejatinya dihadirkan untuk merawat demokrasi konstitusional di Indonesia, serta menghindarkan pembelahan dan polarisasi di kalangan masyarakat akibat pemilihan presiden secara langsung dengan hanya dua kandidat saja.

Menurut dia masyarakat semakin cerdas. Oleh sebab itu, banyak masyarakat banyak menuntut ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dikoreksi ketentuan Presidensial Threshold 20% karena mengakibatkan bisa terjadinya polarisasi sebagaimana terjadi pada pilpres 2014 dan 2019 yang ditolak umumnya Rakyat Indonesia.

BACA JUGA: Tolak PSN di Rempang, HNW Singgung Sikap Muhammadiyah dan NU

"Jadi, apabila ada pihak yang memaksakan kehendak agar Pilpres 2024 diarahkan hanya diikuti oleh dua pasangan calon saja, selain tidak menghormati hak rakyat untuk mendapat alternatif pilihan pemimpin yang terbaik, juga bisa dinilai sebagai tidak merawat prinsip demokrasi konstitusional, bahkan juga bisa dinilai sebagai ingin melanjutkan polarisasi dan pembelahan yang ditolak oleh mayoritas warga bangsa Indonesia, yang terjadi akibat pilpres hanya diikuti oleh dua kandidat saja,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (23/9).

HNW mengaku mendengar adanya sebagian pihak yang berusaha mendengungkan kembali Pilpres 2024 ini akan diikuti oleh hanya dua pasangan calon saja, dengan berbagai dalihnya.

BACA JUGA: Dikukuhkan jadi Penasehat PD Muhammadiyah Jaksel, HNW Ceritakan Sosok Ki Bagus Hadikusumo

Salah satunya adalah bahwa dengan adanya dua pasangan calon, maka pilpres bisa berbiaya lebih murah, karena bisa dilangsungkan hanya satu putaran.

Namun, secara tegas, HNW membantah argumentasi yang tidak berdasar ini. Sebab di era Reformasi inipun, Indonesia pernah dua kali menyelenggarakan Pemilihan Presiden yaitu pada tahun 2004 dan 2009, yang diikuti oleh lebih dari 3 pasang.

Malah pada 2004 Pilpres terselenggara hingga dua putaran, tetapi tidak ada masalah dengan APBN dan tidak terjadi polarisasi dan pembelahan apalagi yang terus dirawat dan diwariskan hingga Pemilu berikutnya.

“Demokrasi memang perlu ongkos, tapi kalau yang diinginkan adalah biaya termurah, maka kembali saja pada pola Pilpres pada zaman Orba, di mana Presiden dipilih oleh MPR. Hal yang tentu mereka tolak juga,” ujarnya.

Oleh karena itu,menurut HNW, justru biayanya lebih besar untuk memperbaiki keterbelahan masyarakat akibat adanya polarisasi terkait Pilpres 2014 dan Pilpres 2019 yang hanya menyediakan dua pasangan calon.

"Kita masih merasakan keresahan masyarakat yang terbelah karena pilpres 2014 dan 2019 yang hanya menyediakan dua pasangan calon saja. Bahkan, polarisasi itu masih terasa hingga saat ini. Biaya menyembuhkan masyarakat dari pembelahan akibat polarisasi itu dirasakan lebih mahal dibanding biaya pilpres hingga putaran kedua sebagaimana terjadi pada Pilpres 2004,” tuturnya.

HNW menjelaskan peta perkoalisian partai-partai politik saat ini sebenarnya juga sudah mengarah kepada bisa hadirnya tiga pasangan calon, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Prabowo Subianto yang diusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN)serta PD, juga Ganjar Pranowo yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Arah koalisi Partai - Partai yang berhak menyalonkan Presiden sebenarnya sudah mengarah kepada bukan hanya dua pasangan calon presiden, tetapi memungkinakan adanya tiga pasangan calon, sehingga harapan Rakyat bisa diwujudkan,".

"Potensi pengulangan polarisasi di tengah masyarakat menjadi semakin mengecil. Tinggal menunggu keberanian dari dua bacapres Ganjar dan Prabowo untuk segera mendeklarasikan pasangan cawapresnya,” ujarnya.

Akan tetapi, di tengah harapan positif itu, malah muncul pihak yang seakan ingin memaksakan pilpres 2024 ini cukup diikuti dua pasangan calon.

HNW dan PKS paham jika hanya dua calon itu juga tidak bertentangan dengan Konstitusi (pasal 6A ayat 3), tetapi hal itu tidak sesuai dengan realita politik yang sekarang memungkinkan tampilnya tiga pasangan calon.

Apalagi adanya harapan dari mayoritas rakyat Indonesia pemilik kedaulatan untuk memilih, yang menghendaki alternatif bacapres yang akan mereka pilih tidak hanya dua, agar bisa mendapatkan Presiden yang benar-benar berkualitas sesuai preferensi mayoritas rakyat.

Meski HNW juga memahami bahwa pencalonan capres dan cawapres merupakan kewenangan konstitusional partai politik yang memenuhi syarat yang ditentukan Konstitusi, tetapi HNW juga mengingatkan bahwa setiap partai politik perlu memikirkan dampak negatif.

“Karena Pilpres itu bukan sekadar untuk berkuasa, tetapi bagaimana bisa mengkoreksi dampak negatif dari pilpres sebelumnya, dan bagaimana dengan pilpres menghadirkan opsi lebih banyak bagi putra-putri Indonesia yang terbaik untuk dipilih,” pungkasnya. (jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... HNW: Kami Ingin Pemilu Berdampak Baik untuk Semua Pihak


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler