jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Seknas Jokowi, Dedy Mawardi mengkritik acara Doa Untuk Bangsa yang diselenggarakan di Monumen Nasional (Monas) Jakarta pada Sabtu 29 September 2018. Pasalnya, Front Pembela Islam (FPI) secara terang benderang melakukan kampanye hitam kepada Presiden Jokowi melalui buku yang berjudul ‘PKI, Apa dan Bagaimana?’.
Menurut Dedy, buku tersebut ditulis oleh Habib Rizieq Shihab dan diterbitkan oleh Bidang Bela Negara dan Jihad DPP FPI.
BACA JUGA: Tak Ada Kader Gerindra Jawara Pilgub, Pendukung Jokowi Happy
Melalui buku tersebut, di salah satu halaman ada ulasan yang berjudul “Jokowi & PKI”, Habib Rizieq Shihab dan FPI telah menyerang kehormatan dan nama baik dan fitnah kepada seorang Presiden Joko Widodo atau lebih populer dengan sebutan Jokowi.
“Bahwa dari buku tersebut dan menyimak isinya makin jelas dan mempertegas bahwa isu PKI memang sengaja diproduksi oleh FPI untuk kepentingan politik kelompok tertentu serta menyerang nama baik Presiden Jokowi,” kata Dedy Mawardi dalam siaran persnya, Senin (1/10).
BACA JUGA: Simak, Tanggapan Terbaru Jokowi soal Isu PKI
Secara hukum pidana, menurut Dedy, penyebaran buku itu serta pelaku termasuk penulisnya dapat dijerat pidana sesuai pasal 311 dan 310 KUHP tentang “penghinaan dan penyebaran fitnah dengan ancaman penjara empat tahun.
Untuk itu, kata Dedy, Seknas Jokowi mendesak kepada Kapolri segera mengusut dan menjerat penulis, penerbit buku, serta penyebar buku berjudul ‘PKI, Apa dan Bagaimana?’
sesuai dengan hukum pidana yang berlaku.(fri/jpnn)
BACA JUGA: Racun Kalajengking, TKA, dan Isu PKI, Tergantung Gorengannya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seknas Jokowi Sebar 150 Relawan Antihoaks di Jakarta Timur
Redaktur & Reporter : Friederich