Isu Rasio Pajak dalam Debat Cawapres jadi Sorotan Pakar

Kamis, 28 Desember 2023 – 09:46 WIB
Praktisi dan Pengamat Pajak Indonesia sekaligus Founder dan CEO Hive Five Sabar Lumban Tobing membeberkan bahwa rasio pajak atau tax ratio merupakan indikator yang signifikan dalam konteks ekonomi suatu negara. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Isu rasio pajak menguat saat Debat Cawapres Pilpres 2024 yang diselenggarakan oleh KPU pada Jumat (22/12).

Pakar pajak pun merespons hal itu dengan baik, karena sebelumnya isu pajak termasuk rasio pajak dinilai hanya menjadi penghias visi-misi calon pemimpin Indonesia.

BACA JUGA: Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, Diduga Kasus Pajak

Praktisi dan Pengamat Pajak Indonesia sekaligus Founder dan CEO Hive Five Sabar Lumban Tobing membeberkan bahwa rasio pajak atau tax ratio merupakan indikator yang signifikan dalam konteks ekonomi suatu negara.

Tax ratio mampu mengukur proporsi pendapatan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nominal negara tersebut.

BACA JUGA: Istilah Pajak Gibran Memperluas Kebun Binatang Dinilai Gamang Secara Teknis

Maka, tax ratio memiliki peran vital dalam penilaian kinerja penerimaan pajak pemerintah, serta mencerminkan kemampuan pemerintah untuk membiayai berbagai kebutuhan publik dengan sumber daya dalam negeri.

"Makin tinggi Tax Ratio suatu negara, semakin besar ketergantungan pemerintah terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pelaksanaan pembangunan," ujar Sabar seperti dikutip di Jakarta, Kamis (28/12).

BACA JUGA: Mahfud Sebut Ide Prabowo-Gibran Menaikkan Rasio Pajak 23% Tak Masuk Akal

Sabar menjelaskan peningkatan rasio pajak maka akan membuat ketergantungan pada pembiayaan melalui utang pun dapat ditekan.

Oleh karena itu, proses perhitungan tax ratio melibatkan dua pendekatan, yaitu dalam arti sempit dan dalam arti luas.

Dia menyebut dalam arti sempit, yang diterapkan pada saat tertentu, pembilangnya mencakup penerimaan pajak pusat seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak

Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea dan Cukai, serta pajak lainnya.

"Pada arti luas, seperti disarankan oleh Dana Moneter Internasional (IMF) dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), pembilangnya mencakup seluruh penerimaan pajak baik dari tingkat pusat maupun daerah, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari royalti sumber daya alam (SDA)," beber Sabar.

Menurut Sabar, saat ini, Indonesia telah mulai mengadopsi perhitungan tax ratio dalam arti luas, meskipun belum sepenuhnya, karena komponen pajak daerah belum dimasukkan dalam perhitungan tersebut.

Dia menyebutkan bahwa berbagai faktor memengaruhi besarnya tax ratio suatu negara, terbagi menjadi dua kategori, yaitu faktor makro dan faktor mikro. Faktor makro melibatkan aspek seperti tarif pajak, tingkat pendapatan per kapita, dan efektivitas administrasi pajak.

"Sementara itu, faktor mikro melibatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak, kerja sama dan koordinasi antarlembaga pemerintah, serta pemahaman bersama antara Wajib Pajak dan petugas pajak," ucap Sabar.

Namun, tax ratio juga dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti regulasi dan penegakan hukum, sehingga menetapkan dan mencapai target rasio pajak bukanlah tugas yang sederhana.

Pemerintah harus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pendapatan pajak, dengan menyadari bahwa terlalu fokus pada pertumbuhan ekonomi dapat mengurangi potensi penerimaan pajak, dan sebaliknya.

Dalam menghadapi tantangan ini, pemerintah mengandalkan berbagai kebijakan teknis yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti perluasan basis pajak melalui integrasi Nomor Identifikasi Kepabeanan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), peningkatan aktivitas ekstensifikasi pajak, optimalisasi implementasi sistem perpajakan inti (coretax system), dan penegakan hukum perpajakan yang adil. Pemberian insentif fiskal yang terarah dan terukur juga menjadi bagian dari strategi untuk mencapai target Tax Ratio.

"Pencapaian tax ratio yang ideal memerlukan sinergi yang erat antara berbagai pihak yang terlibat, terutama antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak," katanya.

Saran untuk Pemangku Kebijakan

Sabar pun memberikan lima saran agar rasio pajak bisa cepat tercapai.

Pertama, Sabar mengatakan kordinasi yang efektif, Badan Penerimaan Negara yang langsung diawasi oleh presiden dapat memastikan koordinasi yang lebih efektif antara lembaga pemerintah yang terlibat dalam pengelolaan pendapatan negara.

Koordinasi yang baik dapat membantu mencegah tumpang tindih tugas dan tanggung jawab, serta memastikan efisiensi dalam pengumpulan pajak dan penerimaan negara lainnya.

Kedua, tanggung jawab yang jelas, dengan Badan Penerimaan Negara yang langsung di bawah pengawasan presiden, tanggung jawab dan akuntabilitas akan menjadi lebih jelas.

"Presiden dapat lebih mudah memantau dan menilai kinerja badan tersebut dalam mencapai target penerimaan pajak dan pendapatan negara lainnya," ucapnya.

Lalu, ketiga kepentingan nasional yang lebih besar Badan Penerimaan Negara yang dikomandoi oleh presiden dapat lebih fokus pada kepentingan nasional dan strategi ekonomi yang luas.

Hal ini dapat membantu dalam mengambil keputusan yang lebih baik dan lebih berorientasi pada pembangunan ekonomi jangka panjang.

Keempat, kata Sabar, transparansi dan akuntabilitas.

"Dalam sistem di mana Badan Penerimaan Negara berada di bawah pengawasan langsung presiden, transparansi dan akuntabilitas dalam pengumpulan dan pengelolaan pendapatan negara dapat ditingkatkan. Ini dapat membantu dalam mengurangi potensi korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan," ucapnya.

Sabar menyebut yang kelima respons cepat terhadap perubahan ekonomi.

Presiden sebagai pemimpin negara memiliki kewenangan untuk merespons cepat terhadap perubahan ekonomi dan situasi keuangan yang mungkin memerlukan penyesuaian dalam kebijakan pajak dan penerimaan negara. Dengan badan yang langsung di bawah pengawasan Presiden, perubahan kebijakan dapat dilakukan lebih efisien.

Namun, penting untuk diingat bahwa pendekatan ini juga harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan dan kendali yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

"Keberhasilan Badan Penerimaan Negara yang langsung dikomandoi oleh Presiden akan sangat bergantung pada transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan independensinya dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan nasional dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan," pungkas Sabar.(mcr10/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler