Isu SBY Disadap, DPR Harus Panggil Kepala BIN

Kamis, 02 Februari 2017 – 18:01 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam jumpa pers di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/2). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, DPR perlu memanggil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.

Pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan penyadapan permbicaraan antara Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Ma’ruf Amin.

BACA JUGA: Istana: Pak SBY, Sebut Siapa Saja Penghalangnya..

“DPR harus segera memanggil Kepala BIN Budi Gunawan untuk menanyakan dugaan penyadapan,” kata Pangi kepada JPNN.com, Kamis (2/2).

Menurut Pangi, pemanggilan Kepala BIN harus dilakukan.

BACA JUGA: Mahfud: Kiai Maruf Juga Bertemu Ahok dan Sandiaga

Dengan begitu, ada keterangan dari BIN terkait dugaan penyadapan pembicaraan SBY dan Ma’ruf.

Pangi menyatakan, jika benar ada penyadapan secara ilegal, pelakunya bisa dijerat dengan hukuman pidana.

BACA JUGA: Mabes Polri Masih Cermati Permintaan SBY

Sebab, pelaku telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Jika benar telah terjadi penyadapan percakapan SBY dengan Ketua MUI, maka hal itu merupakan tindakan melanggar undang-undang,” ungkap Pangi. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... NU Belum Puas Lihat Video Permintaan Maaf Ahok


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler