jpnn.com - Mabes Polri tidak mau gegabah merespons perseteruan antara Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dengan terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama tentang klaim bukti percakapan.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan, pihaknya belum menindaklanjuti polemik yang mengemuka dalam persidangan Basuki alias Ahok pada Selasa (31/1) itu.
BACA JUGA: NU Belum Puas Lihat Video Permintaan Maaf Ahok
Polri masih menganalisis perkembangan polemik tersebut dan tidak ingin terjebak dengan di dalamnya.
“Segala sesuatu informasi yang berkembang di antara pihak-pihak yang jadi perhatian publik, Polri patut mencermati hal-hal seperti ini,” kata Boy di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/2).
BACA JUGA: Wajar Jutaan Warga NU Marah
Boy menjelaskan, pihaknya masih melihat persoalan bukti percakapan antara SBY dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma’ruf Amin seperti yang diungkap tim penasehat hukum Ahok.
Klaim terhadap bukti percakapan tersebut, kata Boy, tentu substansi kebenarannya juga belum bisa dibuktikan.
BACA JUGA: GP Ansor Kalteng Tunggu Perintah
“Itu mungkin sifatnya dugaan-dugaan yang brkembang dari percakapan. Penasihat hukum Ahok juga harus memperjelas statement-nya,” terang Boy.
Sementara ini polisi hanya bisa memantau perkembangan polemik tersebut.
Di sisi lain, Polri juga menghormati proses hukum yang berjalan di persidangan.
”Informasi itu substansinya belum tentu benar, harus dicek dulu. Kami juga hormati apa yang berkembang dalam proses peradilan,” tegas Boy. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Ahok Siap Buka Bukti Percakapan SBY dan Ketum MUI
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga