Isu Suap Rp25 M Bayangi Putusan MK

Kamis, 14 Oktober 2010 – 18:04 WIB
JAKARTA - Isu suap Rp 25 M merebak di Mahkamah Konstitusi (MK)Klarifikasi atas isu suap miliaran rupiah itu disampaikan Ketua MK Mahfud MD sebelum membacakan putusan sidang Pilkada Keerom dan Sorong Selatan, Rabu (14/10).

Menurut Mahfud, dari kabar yang diterimanya, uang sebesar itu diperuntukkan bagi para hakim konstitusi untuk memuluskan perkara.

"Saudara, ini hakimnya, nanti kalau saudara ada yang merasa hakim yang mana ini, saudara lapor ke saya

BACA JUGA: Diperintah Mangkir ke Komnas HAM

Yang nerima uang itu siapa
Kalau benar nanti saya yang akan melapor ke KPK," tegas Mahfud.

Menurut dia, apabila memang benar isu suap tersebut dan dirinya terlibat, maka Mahfud mempersilakan agar dirinya juga dilaporkan ke KPK

BACA JUGA: KPK Ngotot Tanpa SP3

"Nah, sekarang, saya nyatakan ini hakim-hakimnya," ujar Mahfud.

Mantan Menteri Pertahanan era Gusdur itu juga membeber sejumlah modus yang kerap digunakan dalam memuluskan praktek tipu-menipu perkara
Isu tersebut kerap muncul dan berkembang terutama dari pihak-pihak berperkara dari luar wilayah Pulau Jawa.

"Orang atau kadang kala pengacara mengatakan perlu uang untuk dikasih ke hakim

BACA JUGA: Pengungsi Butuh Makanan dan Pakaian

Kadang ada orang menelpon mengaku hakimKadang orang punya foto atau punya kartu nama hakim lalu itu dijual ini saya bisa ngurus ke bapak ini," beber Mahfud.

Mahfud becerita, pernah ada modus operandi yang mencatut nama istri Mahfud MDDia menegaskan, MK sangat terbuka apabila memang isu itu benar adanya.

"Jika memang orangnya sudah pulang, maka nanti dibayari tiketnya oleh MK," tandasnya.

Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu, Mahfud MD juga mengklarifikasi adanya isu suap 20 MIsu suap itu dikemukakan pada saat pembacaan sidang putusan perkara Pemilukada.

Mahfud meminta pihak-pihak yang merasa telah memberikan uang baik kepada hakim ataupun panitera tanpa sungkan melaporkan kepadanya.(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Keukeuh Bukan Karena Hutan Gundul


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler