Isyarat Firli soal KPK Bidik Pihak Lain di Kasus Azis Syamsuddin

Sabtu, 25 September 2021 – 14:08 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/9). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan sinyalemen tentang kemungkinan lembaganya menjerat tersangka lain dalam penyidikan kasus rasuah yang menyeret Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Menurut Firli, jerat untuk pihak-pihak yang terseret kasus Azis akan ditentukan bukti-bukti yang dikumpulkan KPK.

BACA JUGA: Azis Syamsuddin Ditahan KPK, Begini Permainan Suapnya & Daftar Nama yang Terlibat

"Seandainya ditemukan keterangan dan bukti-bukti, sehingga bisa membuat terang suatu perkara, dan kami menemukan tersangka lain, ya, kami jadikan tersangka juga," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari (25/9).

KPK telah menjerat Azis sebagai tersangka suap dana alokasi khusus (DAK) bagi Kabupaten Lampung Tengah. Politikus Partai Golkar itu juga diduga menyuap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.

BACA JUGA: Azis Syamsuddin Tersangka dan Ditahan KPK, Hotman Paris: Aduh!

Praktik lancung itu bermula ketika Azis selaku ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR 2014-2019 membantu meloloskan usul tentang kenaikan DAK Lampung Tengah pada 2017. DAK salah satu kabupaten di Provinsi Lampung itu pun melonjak dari Rp 23 miliar menjadi Rp 30 miliar.

Azis diduga menerima fee sebesar Rp 2 miliar dari kenaikan DAK itu. Kasus itu juga telah menyeret mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

BACA JUGA: Sogok Penyidik KPK, Wali Kota Kader Golkar Dihukum 2 Tahun Penjara

Adapun Pattuju merupakan penyidik KPK yang menangani kasus tersebut. Singkat kata, Azis meminta penyidik berlatar belakang polisi itu menutup perkara yang menyeretnya.

Selanjutnya, Pattuju menghubungi pengacara bernama Maskur Husain dan memintanya mengurus permintaan Azis. Maskur meminta Azis menyiapkan Rp 4 miliar.

Perincian uang Rp 4 miliar itu ialah Rp 2 miliar untuk menutup kasus Azis, sedangkan sisanya untuk perkara yang menyeret mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Namun, Azis baru menyerahkan Rp 3,1 miliar dari komitmen suap Rp 4 miliar itu. Suap itu berbentuk mata uang asing, antara lain, USD 100 ribu, SGD 17.600, dan SGD 140.500.

Oleh karena itu, KPK menjerat Azis dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Antoni
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler