jpnn.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang didakwa menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Namun, majelis hakim tidak mencabut hak politik kepala daerah yang juga kader Partai Golkar itu.
BACA JUGA: Konon, Lili Pintauli Siregar Menelepon Wali Kota Tanjungbalai, Menyebut Nama Fahri
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” kata Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis saat membacakan amar putusan untuk terdakwa Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/9).
BACA JUGA: Nama Azis Syamsuddin Disebut di Pengadilan Tipikor, Begini Perannya dalam Kasus Walkot Tanjungbalai
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman lain untuk Syahrial, yakni denda Rp 100 juta. Jika tidak membayar denda tersebut, Syahrial harus menggantinya dengan hukuman empat bulan kurungan.
Hakim memiliki sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan hukuman untuk Syahrial.
BACA JUGA: 2 Pengakuan AKP Stepanus, Penyidik KPK Penerima Suap dari Wali Kota Tanjungbalai
Pertimbangan yang memberatkan ialah perbuatan Syahrial bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun pertimbangan yang meringankan hukuman ialah Syahrial selalu bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan, serta menjadi tulang punggung keluarga.
Namun, vonis itu tidak mencabut hak politik Syahrial. Walakin, hakim menolak permohonan terdakwa menjadi justice collaborator.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Sebelumnya, KPK menuntut Syahrial dengan hukuman tiga tahun penjara plus denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU mendakwa Syahrial menyuap penyidik KPK Robin Pattuju dengan uang senilai Rp 1,6 miliar. Motif di balik suap itu agar Robin membantu menyetop penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang diduga melibat Syahrial.(tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Antoni
Reporter : Fathan Sinaga