Isyarat Tegas dari Polri untuk Influencer Lain di Kasus Indra Kenz

Senin, 28 Februari 2022 – 19:26 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Foto: ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus penipuan berkedok investasi dalam aplikasi Binomo yang menyeret influencer medsos Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Kini, institusi bergengsi Polri itu juga membidik para influencer lain yang diduga terlibat kasus itu.

BACA JUGA: Indra Kenz Tersangka, Rekeningnya Dibekukan PPATK, Berkurang Penghasilannya

“Tentu penyidik akan melakukan pengembangan (terhadap) influencer lain dalam kasus ini,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (28/2).

Namun, perwira tinggi Polri itu belum memerinci sosok influencer yang menjadi incaran Bareskrim. Dia hanya memastikan Polri siap melakukan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat.

BACA JUGA: Kubu Indra Kenz Minta Bareskrim Kejar Afiliator Lain dalam Kasus Binomo

“Tentu kalau ada keterlibatan akan ditindaklanjuti,” tegas Ramadhan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan dan investasi bodong aplikasi Binomo.

BACA JUGA: Bareskrim Tahan Crazy Rich Indra Kenz

Polisi menjerat pemuda berjuluk 'crazy rich Medan' itu dengan undang-undang (UU) berlapis. Sangkaan pertama untuk Indra Kenz ialah Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45A Ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melarang perjudian daring.

Kedua, Indra dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen. Ketiga, Indra dijerat dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 3, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tegas Ramadhan.(cuy/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Merugi saat Bermain Binary Option, Siapa yang Disalahkan?


Redaktur : Antoni
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler