Menkes Terawan Agus Putranto mengisyaratkan akan adanya kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menurut Terawan, hal itu disebabkan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
BACA JUGA: Tolong Jangan Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan, Rakyat Bisa Tampar Muka Pemerintah 2 Kali
"Amanat Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang peninjauan ulang manfaat Jaminan Kesehatan Nasional agar berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan rawat inap kelas standar akan berkonsekuensi pada perubahan iuran dalam program JKN," kata Terawan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/11).
Mantan kepala Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto itu menambahkan, penyusunan penyesuaian iuran BPJS KEsehatan akan dikoordinasikan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
BACA JUGA: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Wujud Ketidakadilan, KPCDI Lakukan Perlawanan
"Dengan mempertimbangkan masukan Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan," paparnya.
Terawan menegaskan, prinsip dalam penetapan iuran BPJS Kesehatan meliputi penggunaan metode aktuaria, mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar, inflasi kesehatan, dan perbaikan tata kelola JKN.
BACA JUGA: Kritisi Kenaikan BPJS Kesehatan, Fadli Zon: Apa Namanya Kalau Bukan Jahat?
"Saat ini proses penyusunan iuran JKN masih dalam tahap awal, di mana sedang disiapkan pemodelan penghitungan iuran dengan menggunakan data utilisasi dan data cost dari BPJS," ungkapnya.
Lebih lanjut Terawan menjelaskan, landasan hukum manfaat program JKN berbasis KDK mengacu pada Pasal 19 Ayat 2 UU Nomor 40 2004 tentang SJSN. Ketentuan itu menyatakan jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindujgan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Pasal 22 Ayat 1 UU 40/2004 menyebutkan manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk obat dan bahan medis habis pakai.
Menurut dia, landasan hukum lainnya ialah Perpres 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Adapun ketentuan Pasal 54A Perpres 64/2020 menyatakan bahwa peninjauan manfaat KDK dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020.
Selanjutnya pada Pasal 54B Perpres 64/2020 ditegaskan bahwa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54A diterapkan secara bertahap sampai dengan paling lambat tahun 2022.
"Hal ini sudah ditindaklanjuti oleh Kemenkes bersama DJSN, BPJS dan pemangku kepentingan lainnya dengan melaksanakan peninjauan manfaat berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan rawat jnap kelas standar," kata dia.(boy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Boy