jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Intan Fauzi meminta tolong kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan mulai 1 Juli mendatang.
Wakil rakyat dapil Jawa Barat VI yang meliputi Kota Depok dan Bekasi, ini mengatakan keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah Pandemi Covid-19 yang dituangkan dalam Perpres 64/2020 sangat tidak tepat.
BACA JUGA: Konon Sudah Ada Respons dari Pak Jokowi untuk Rekomendasi KPK soal Defisit BPJS Kesehatan
Terlebih lagi Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan masyarakat tentang kenaikan iuran dan membatalkan Perpres 75/2019.
"Beleid yang diterbitkan di bulan Mei pada saat pandemi sangat memberatkan dan hanya membuat rakyat yang ekonominya sulit semakin susah. Tolonglah pemerintah, lihatlah dengan mata hati kondisi rakyat saat ini," ucap Intan dalam keterangannya, Senin (15/6).
BACA JUGA: 291 Rumah Sakit Mengajukan Klaim Covid-19 pada BPJS Kesehatan
Politikus PAN itu meminta pemerintah melihat kondisi rakyat di mana banyak masyarakat kehilangan mata pencaharian, tetapi harus dibebani kenaikan iuran yang signifikan. Baik peserta iuran mandiri juga penerima upah.
Intan menyebutkan, masyarakat saat ini terbebani dengan berbagai iuran, antara lain 4 jenis iuran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan.
Kemudian tahun depan ketika perekonomian belum dipastikan bisa bangkit, rakyat ditimpa lagi dengan iuran BP Tapera.
"Kalau saya ambil UMP di DKI saja (Rp 3.940.973), sebesar Rp 763.429 tersedot untuk berbagai iuran tersebut. Sisanya untuk biaya hidup dikurangi lagi tagihan air, listrik dan lainnya. Belum lagi berbagai beban perpajakan sebagai PTKP dengan adanya PPH 21, PBB," jelas Intan.
Oleh karena itu, dia menyatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini mengonfimasikan pemerintah tidak punya perencanaan yang baik sehingga dia meminta Presiden Jokowi mencabut Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang mengatur kenaikan iuran tersebut.
Intan mengingatkan pemerintah seharusnya taat dan patuh terhadap putusan MA yang telah membatalkan kenaikan iuran sebelumnya melalui Pepres 75/2019.
"Apalagi masyarakat akan menggugat kedua kalinya kenaikan iuran yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020. Kalau sampai pemerintah kalah lagi, sama saja menampar muka pemerintah yang kedua kalinya," sebut Intan.
Lebih jauh, perempuan berhijab ini menyatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini melanggar amanat konstitusi.
UUD 1945, Pasal 28 ayat 1 H menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
"Artinya, negara berkewajiban melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Bukan malah membebani rakyat dengan menaikkan iuran," pungkasnya.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam