Isyaratkan Tersangka Baru di Kasus Transjakarta

Jumat, 08 Agustus 2014 – 18:27 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan  Agung mengisyaratkan akan ada tambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun 2013. Tersangka baru itu diindikasikan dari kalangan swasta, bukan penyelenggara negara.

“Tadi kita baru pemaparan. Memang, apa yang disampaikan tadi juga merupakan suatu arahan yang diberikan tim penyidik untuk menindaklanjuti kepada rekanannya," ungkap Jaksa Agung di kantornya, di Jakarta, Jumat (8/8).

BACA JUGA: Sebulan, 18 Kebakaran Landa Bekasi

Hanya saja, Basrief ogah menyebutkan siapa pihak swasta yang dimaksudkan sebagai calon tersangka baru itu. “Saya kira nanti ada dari pihak swastanya,” kata Basrief lagi.

Sejauh ini, Kejagung baru menetapkan empat tersangka. Yakni, bekas Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto.

BACA JUGA: Antisipasi Serbuan Pengemis dari Luar Jakarta

Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa serta Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu. Jaksa juga sudah memeriksa beberapa pihak swasta dalam kasus ini. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Ahok Ngotot Taman Ria Agar Dikelola DKI

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bus Gandeng Transjakarta Terbelah Dua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler