jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung mengisyaratkan akan ada tambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun 2013. Tersangka baru itu diindikasikan dari kalangan swasta, bukan penyelenggara negara.
“Tadi kita baru pemaparan. Memang, apa yang disampaikan tadi juga merupakan suatu arahan yang diberikan tim penyidik untuk menindaklanjuti kepada rekanannya," ungkap Jaksa Agung di kantornya, di Jakarta, Jumat (8/8).
BACA JUGA: Sebulan, 18 Kebakaran Landa Bekasi
Hanya saja, Basrief ogah menyebutkan siapa pihak swasta yang dimaksudkan sebagai calon tersangka baru itu. “Saya kira nanti ada dari pihak swastanya,” kata Basrief lagi.
Sejauh ini, Kejagung baru menetapkan empat tersangka. Yakni, bekas Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto.
BACA JUGA: Antisipasi Serbuan Pengemis dari Luar Jakarta
Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa serta Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu. Jaksa juga sudah memeriksa beberapa pihak swasta dalam kasus ini. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ahok Ngotot Taman Ria Agar Dikelola DKI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bus Gandeng Transjakarta Terbelah Dua
Redaktur : Tim Redaksi