jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengincar lahan Taman Ria Senayan, Jakarta Pusat. Kekalahan gugatan hukum dari pengembang pusat perbelanjaan, PT Ario Bimo Laguna Perkasa dalam sidang gugatan di Mahkamah Agung (MA) tidak menyurutkan keinginan Pemprov DKI Jakarta mengelola lahan dengan luas sekitar 11 hektare tersebut.
"ÃÂKami ingin pengelolaan Taman Ria Senayan, Jakarta Pusat, diserahkan kepada Pemprov DKI," ujar Basuki Tjahaja Purnama, Kamis (7/8). Dia juga berjanji, bakal merevitalisasi lahan itu untuk dijadikan tempat wisata rakyat dan ruang terbuka hijau (RTH). Basuki juga mengatakan jangan sampai lokasi itu dijadikan mal, seperti yang sekarang direncanakan pengembang.
BACA JUGA: Bus Gandeng Transjakarta Terbelah Dua
"ÃÂHarusnya Taman Ria Senayan itu yang kelola Pemprov DKI. Sayangnya kita enggak bisa ngomong banyak, karena ada peran pemerintah pusat di sana,"ÃÂ kata pejabat yang akrab disapa Ahok itu juga.
Diharapkan Ahok lagi, pemerintah pusat bisa segera membantu penyelesaian polemik yang menimpa Taman Ria Senayan tersebut.
BACA JUGA: Eskalator Blok G Rampung, Perluasan Parkir Mendesak
Sehingga, kawasan tersebut tidak dibiarkan terbengkalai seperti saat ini, dan statusnya terkatung-katung tanpa kejelasan pengelolanya.
"ÃÂSayang kita enggak bisa atur. Semua kembali ke pemerintah pusat,"ÃÂ cetus juga mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
BACA JUGA: Ahok Senang tak Masuk Daftar Calon Kabinet Jokowi-JK
Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta, Taufik Hadiawan, mendukung rencana pemerintah daerah yang ingin mengelola lahan Taman Ria Senayan. Menurutnya, kawasan Taman Ria Senayan harus dibangun sesuai dengan peruntukan aslinya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jakarta.
Kendatipun kawasan Taman Ria Senayan saat ini dikuasai oleh pihak swasta, namun Pemprov DKI Jakarta tetap memiliki kewenangan untuk mengatur Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). â€ÃÂKami di DPRD DKI mendukung rencana Pemprov DKI itu,â€Ã tegasnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dikalahkan oleh developer PT Ario Bimo Laguna Perkasa. Dalam gugatan di Mahkamah Agung (MA), Pemprov DKI dinyakan tidak memiliki hak pembangunan di kawasan Taman Ria Senayan.
Kasus bermula saat pengembang pusat perbelanjaan, PT Ario Bimo Laguna Perkasa memegang surat Izin Konstruksi Menyeluruh (IKM) yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta untuk membangun pusat perbelanjaan di Taman Ria Senayan. Kawasan itu sebelumnya memang kawasan komersial.
Namun pada 27 Juli 2010, Pemprov DKI Jakarta membekukan izin tersebut. Karena hendak menjadikan kawasan Taman Ria Senayan sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Alhasil PT Ario Bimo Laguna Perkasa tidak bisa melanjutkan pekerjaan pembangunan pusat perbelanjaan sebagaimana izin yang telah dikeluarkan oleh Pemprov DKI sebelumnya.
Atas tindakan itu, PT Ario Bimo Laguna Perkasa pun menggugat Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada 18 Januari 2011, PTUN Jakarta mengabulkan seluruh permohonan dan membatalkan SK No. 84/2010 yang membekukan Surat Keputusan Kepala Dinas No 39/IP-STR/VI/2010.
Tidak terima Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding terkait putusan tersebut. Sayangnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) pada 12 September 2011 bergeming dengan keputusan di bawahnnya dan menguatkan putusan PTUN Jakarta.
Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta pun mengambil jalur terakhir yaitu permohonan kasasi kasus itu ke Mahkamah Agung terkait putusan yang memenangkan PT Ario Bimo Laguna Perkasa. Namun, akhirnya Pemprov DKI dinyatakan kalah lagi.
Penelusuran INDOPOS (Grup JPNN) seperti dikutip dari Jakarta.go.id, Taman Ria Senayan yang terletak bersebelahan dengan gedung DPR/MPR RI pada 1987 direnovasi dan dikelola Jaya Group. Saat itu, Taman Ria Senayan terdiri dari luas bangunan 21 ribu m2 dan luas danau 6 hektare. Taman Ria Senaya ini dikenal masyarakat Jakarta sejak tahun 1972 dengan nama awalnya Taman Ria Remaja Senayan.
Sejak tahun 1994, pengelolaan Taman Ria Senaya berpindah ke Yayasan Karya Bakti Ria Pembangunan dengan PT Ario Bimo Laguna Perkasa sebagai perusahaan pengembang dengan sistem sewa kelola selama 20 tahun. Tahun 70-an hingga 80-an, lokasi ini dikenal sebagai tempat rekreasi warga Jakarta.
Setelah direnovasi tahun 1997, Taman Ria Senaya dikenal sebagai "tempat gaul"ÃÂ khususnya di kalangan remaja dan kelompok profesional muda Jakarta. Karena di sini terdapat 17 kafe dan restoran, serta enam toko yang menyediakan fasilitas penjualan ritel. Grup lawak Srimulat sempat lama tampil tetap di sana.
Bila datang ke sana, pengunjung tinggal memilih berkunjung ke kafe dengan nuansa AS, Italia atau Indonesia. Seperti New York Cafe, TGI Friday, Italiani's, Bugil's Cafe, atau Karavella Ship ada di tempat itu. Sedangkan yang bernuansa tradisional juga ada, misalnya Resto Bebek Bali, Warung Imeh dan lainnya.
Untuk anak-anak tersedia fasilitas hiburan, seperti roller coaster, bumper cat, cyber games. Tersedia pula 18 hole mini golf, sepeda air, simulator, studio Saras 008 di Taman Ria Senayan. Kini kondisi kawasan Taman Ria Senayan terbengkalai berbeda dari tahun 70-an-80-an yang jadi lokasi favorit kongkow-kongkow warga Jakarta. (wok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendatang Baru Serbu Depok
Redaktur : Tim Redaksi