ITDC Sebut Penarikan Parkir Ilegal di Pantai Kuta Akan Ditertibkan

Selasa, 10 Januari 2023 – 23:45 WIB
Tampak sejumlah pengunjung di Pantai Kuta Mandalika. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com - PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) akhirnya angkat suara soal kisruh retribusi parkir di Pantai Kuta, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Lombok Tengah, NTB.

Vice Presiden Operation The Mandalika Made Pariwijaya mengatakan bahwa pemungutan parkir yang jadi polemik itu dilakukan secara ilegal. 

BACA JUGA: Sangkep Warige Segera Dilakukan, Berikut Tanggal dan Kisah Putri Mandalika

Menurutnya, praktek tersebut dilakukan secara individu atau kelompok di KEK Mandalika. 

"Terkait lokasi parkir yang menjadi sorotan, kami sampaikan bahwa parkir tersebut dilakukan di lahan milik pribadi," kata Pariwijaya, Selasa (10/1).

BACA JUGA: HPI Sebut Mahalnya Tarif Parkir di KEK Mandalika Mencoreng Pariwisata Lombok

Meski begitu, kata Pariwijaya, polemik parkir tersebut bukan menjadi kewenangannya selaku pengelola kawasan. 

"Walaupun berada dalam kawasan The Mandalika sehingga bukan masuk dalam kewenangan kami," ucap Pariwijaya. 

BACA JUGA: Sekda Lombok Tengah Sebut Parkir Liar di Kawasan Mandalika Ilegal

Selain itu, Pariwijaya juga menyebutkan bahwa khusus untuk praktek parkir di atas lahan KEK Mandalika, pihaknya telah melakukan langkah-langkah. 

Salah satunya yaitu melakukan pengawasan bersama pemerintah Provinsi NTB dan Kabupaten Lombok Tengah. 

"ITDC sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, Bappenda dan Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah untuk upaya pembinaan," jelas Pariwijaya. 

Setelah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, pihaknya pun akan menertibkan praktek tersebut. 

"Jika ada kami akan lakukan penertiban dan penanganan," katanya. 

Saat ini PT ITDC sedang mempersiapkan sistem parkir terpadu yang akan dikelola secara resmi untuk menghindari adanya pungutan parkir liar di KEK Mandalika.

"Terlepas dari itu, guna meningkatkan layanan bagi wisatawan, kami berencana akan memperbanyak penanda dan pemberitahuan lokasi parkir yang dikelola ITDC dalam kawasan," tegasnya. 

Sebelumnya, Sekretaris MHA Rata Wijaya mengatakan uang parkir yang ditarik di kawasan pantai Kuta Mandalika diduga masuk ke kantong pribadi. 

Tarif parkir yang di luar ketentuan itu nyatanya ada yang dikelola oleh Pokdarwis Desa Kuta dan Kelompok Masyarakat tingkat dusun di KEK Mandalika. 

"Ga jelas masuk ke mana. Ada yang dikelola Pokdarwis ada yang dikelola Pokmas tingkat dusun. Bahkan dalam areal di beachpark aja banyak parkir liar," kata Rata, Senin (9/1). 

Rata menjelaskan bahwa kawasan KEK Mandalika itu memang berada di bawah naungan PT ITDC. 

Hanya saja sebut dia, beberapa pejabat di Lombok Tengah angkat tangan dengan tarif parkir yang dikeluhkan oleh pengunjung.

"Perda (peraturan daerah) tentang pengelolaan parkir di KEK juga kita gak tau. Jadi apa dasarnya APH jika mau merapikan. Kan gak ada," kata Rata. 

Di sisi lain, lokasi parkir yang jauh dari kawasan pantai KEK Mandalika juga dikeluhkan wisatawan. 

Hal itu karena lokasi parkir itu ada di kawasan Masjid Bilad Mandalika sekitar 400 meter dari sepadan pantai Kuta Mandalika. 

"Kantong parkir ini terlalu jauh dari Pantai. Terutama ke wilayah Sirkuit Mandalika," ujar Rata. 

Rata pun meminta agar pola penarikan retribusi parkir di KEK Mandalika segera dilakukan penertiban untuk menghindari keluhan wisatawan. 

"Ya ini yang kita harapkan. Mari tertibkan secara penyesuaian tarif," katanya. 

Untuk diketahui bahwa dalam karcis penarikan retribusi parkir di depan Pantai Kuta KEK Mandalika yang dilakukan oleh beberapa oknum itu bertuliskan "Parkir Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika". 

Dalam karcis tersebut tertera besaran harga karcis parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 10.000 dan kendaraan roda empat sebesar Rp 20.000.

Mirisnya lagi, dalam surat tersebut tertera jika segala jenis kehilangan, baik barang maupun yang lainnya bukan tanggungjawab dari petugas. (mcr38/jpnn) 


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler