Itong: Bayar Buzzer Saja Mampu, Kok Mengangkat honorer K2 jadi PNS Tak Ada Duit 

Kamis, 21 Juli 2022 – 17:57 WIB
Pentolan honorer K2 Itong heran mengangkat mereka menjadi PNS sangat sulit, giliran bayar buzzer pemerintah tidak pikir-pikir. Foto dokumentasi FHTTA-K2 Indonesia for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi-Kategori 2 (FHTTA-K2) Indonesia Riyanto Agung Subekti menyerukan pemerintah tidak berkelit lagi.

Pemerintah terus beralasan tidak bisa mengangkat seluruh honorer K2 karena anggarannya minim.

BACA JUGA: Itong: PPPK Proyek Pencitraan, Pemerintah Merakit Bom Waktu                                                                   

Pemerintah juga menolak mengangkat honorer K2 usia 35 tahun ke atas menjadi PNS karena menyalahi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, yang dilakukan sekarang akan mengangkat seluruh honorer K2 di Papua dengan batasan usia 50 tahun menjadi PNS, alasannya karena daerah pemekaran.

BACA JUGA: Itong: Honorer Jadi Alat Politisasi Sejumlah Anggota Dewan, Sadarlah!

Ketika honorer K2 meminta untuk diangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tanpa tes, pemerintah menyatakan bertentangan dengan UU ASN.

Faktanya sekarang malah mengangkat PPPK guru tanpa tes untuk pegawai non-ASN di sekolah negeri dengan masa kerja minimal 3 tahun.

BACA JUGA: Honorer Satpol PP Tolak jadi PPPK, Lega & Puas Seusai Bertemu Pak Luhut

"Amburadul sekali aturan di republik ini. Pemerintah membayar buzzer miliaran rupiah, kok membayar honorer K2 yang sudah lama mengabdi untuk negara ini saja tidak bisa," kata Kang Itong, sapaan akrab Riyanto Agung Subekti, kepada JPNN.com, Kamis (21/7). 

Kondisi tersebut diperparah dengan adanya kecurangan dalam seleksi CPNS dan PPPK. Dia menegaskan DPP FHTTA-K2 Indonesia siap adu data demi nasib honorer K2 tenaga teknis administrasi.

Dokumennya mereka simpan sejak pergerakan perjuangan dimulai pascarekrutmen CPNS 2013 hingga rekrutmen PPPK 2021.

Menurut Kang Itong, Ombudsman pusat dan daerah sebenarnya sudah mengantongi data-data kecurangan rekrutmen CPNS dan PPPK. Sayangnya tidak ada tindakan sama sekali. 

"BKD maupun Kantor Regional BKN bahkan BKN pusat sebenarnya tahu masalah ini, tetapi pura-pura tidak tahu. Apakah rakyat  akan terus diperdaya dengan ketidakadilan seperti ini?," serunya.

Kalau pemerintah serius ada niat menyelesaikan nasib seluruh honorer K2 khususnya TTA sebenarnya sangat gampang  dan mudah.

 Jika memang perlu ada revisi UUD ASN segera dilaksanakan tidak harus menunggu dengan dalih tidak ada anggaran.

"Kalau presiden ingin mengeluarkan Keppres atau deskresi, cukuplah meminta data honorer K2 yang akurat dari KemenPAN-RB, BKN dan kementerian terkait. Kami yakin masalah akan beres dan tidak akan berlarut-larut seperti ini," pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Itong   honorer K2   PNS   ASN   PPPK  

Terpopuler