Itong: PPPK Proyek Pencitraan, Pemerintah Merakit Bom Waktu                                                                   

Senin, 07 Februari 2022 – 15:16 WIB
Honorer K2 menggalang tanda tangan petisi. Foto tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Indonesia Riyanto Agung Subekti meminta pemerintah jangan asal membuat kebijakan.

Dia mencontohkan program pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK sebagai proyek pencitraan semata. Pemerintah dinilai telah merakit bom waktu dengan kebijakannya sendiri.

BACA JUGA: Itong: Honorer Jadi Alat Politisasi Sejumlah Anggota Dewan, Sadarlah!

"Makanya kami menggalang Gerakan Tandatangan Petisi Honorer TTA-K2 Indonesia," kata Itong, sapaan akrab Riyanto kepada JPNN.com, Senin (7/2).

Itong menyodorkan lima fakta kebijakan pemerintah yang akan menjadi bom waktu.

BACA JUGA: Indra Charismiadji: 25 Persen Guru PNS Suka Bolos, Ganti Saja dengan PPPK dari Honorer

1. Persoalan regulasi aturan tentang pengangkatan CPNS bagi honorer K2 melalui PP 56 Tahun 2012 yang dianggap sudah tidak berlaku.

Faktanya pemerintah terus menggunakan aturan hukum tersebut dalam pengangkatan CPNS. Sebagai bukti bahwa adanya masalah GBS (guru bantu swasta) di DKI Jakarta diangkat menjadi PNS pada 2015 melalui PP 56 Tahun 2012.

BACA JUGA: PPPK 2022: Honorer K2 Nakes Minta Afirmasi 100 Persen

Demikian juga bidan PTT melalui Keppres diangkat PNS. Anehnya honorer K2 tidak mendapatkan kesempatan tersebut sehingga mendiskriminasi keberadaan honorer K2

2. Kesepakatan 15 September 2015 merupakan janji pemerintah kepada honorer K2.

Hasil Kesepakatan Komisi II DPR RI dengan KemenPAN-RB, BKN dan KASN pada Selasa, 15 September 2015, seluruh honorer K2 segera diangkat menjadi CPNS secara bertahap dimulai sejak 2016 sebanyak 25 persen, tahun 2017 sebanyak 25 persen, 2018 juga sebanyak 25 persen dan 2019 sebelum memasuki masa kampanye Pilpres sebanyak 25 persen. Hal ini sesuai dengan roadmap penanganan honorer K2 2015 sampai 2019. 

3. Rapat Kerja KemenPAN-RB dengan Komisi II DPR RI pada 22 September 2015 yang membahas tentang rencana kerja anggaran tahun 2016, dokumen roadmap penanganan honorer K2 pada 2015 - 2019 ini sudah sangat jelas dan transparan bahwa sisa honorer K2 sebanyak 439.956 orang segera diangkat menjadi PNS secara bertahap dimulai 2016 hingga 2019.

4. Dalam seleksi CPNS 2013 sebanyak 297 ribu honorer K2 dinyatakan lulus. Namun, dari jumlah itu sebanyak 30 ribu terindikasi bodong. Ke mana sisa kuota 30 ribu tersebut?

5. DPP FHTTA-K2 telah membuat aplikasi Google Form untuk mendata kembali para honorer K2 TTA dan hasilnya sangat mencengangkan. Ternyata database versi BKN tahun 2010 dan 2013 banyak honorer K2 bodong. 

"Kami sudah bosan dan capek dipermainkan pemerintah pusat maupun daerah," tegasnya. 

Lima fakta tersebut, kata Itong, menjadi pegangan mereka untuk terus bergerak dan berjuang. Honorer K2 tenaga teknis administrasi juga ingin diperlakukan seperti para GBS, bidan PTT dan juga sekretaris desa yang diangkat menjadi PNS langsung oleh Presiden Jokowi.

"Ayo dukung perjuangan honorer K2 TTA, bisa ikut berpartisipasi dalam Gerakan Tandatangan Petisi Honorer TTA-K2 Indonesia," pungkas Itong. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Itong   PPPK   honorer K2   honorer  

Terpopuler