PPPK 2022: Honorer K2 Nakes Minta Afirmasi 100 Persen

Jumat, 04 Februari 2022 – 14:15 WIB
Ajun, pengurus Forum Honorer K2 Nakes Kabupaten Ponorogo. Foto: Dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 tenaga kesehatan atau nakes mendesak pemerintah memberikan afirmasi 100 persen dalam seleksi PPPK 2022. 

Afirmasi tersebut dianggap layak diberikan kepada para honorer K2 nakes yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun.

BACA JUGA: Guru Honorer Kaget, Mengisi DRH Penetapan NIP PPPK yang Muncul Malah Data PNS

Di masa pandemi Covid-19, nakes juga yang turun langsung menghadapi mara bahaya tanpa memikirkan keselamatannya.

"Pengorbanan nakes sebenarnya layak digantikan dengan status PNS. Namun, sudahlah, kami sudah ikhlas dengan status PPPK," kata Pengurus Forum Honorer K2 Nakes di Kabupaten Ponorogo Ajun kepada JPNN.com, Jumat (4/2).

BACA JUGA: 1.200 Tenaga Honorer Dipertahankan, Sudah Bekerja dan Tinggal Menunggu SK

Namun, dia heran, ketika nakes sudah ikhlas turun level ke PPPP, tetapi mengapa syaratnya dibuat susah. 

Ajun mengungkapkan honorer K2 nakes cemburu dengan guru. 

BACA JUGA: Guru Honorer Masih Minim Perhatian Pemerintah, Semoga Bisa Diangkat menjadi PPPK

Sebab, guru mendapatkan afirmasi 15 persen - 100 persen untuk kompetensi teknis.

Sementara, nakes tidak ada afirmasi sama sekali. 

Akibatnya, banyak honorer K2 nakes yang tumbang dalam seleksi PPPK nonguru 2021.

"Untuk kesekian kalinya, kami meminta diberikan afirmasi 100 persen. Gunakan database honorer K2 di Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ucapnya.

Jika honorer K2 nakes diberikan, tambahnya, maka pemerintah juga lebih mudah dalam menyelesaikan masalah honorer.

Ajun mengatakan Kabupaten Ponorogo tidak ada rekrutmen honorer lagi sejak PP 48 Tahun 2005 Juncto PP 43 Tahun 2007 diterbitkan. Data honorer K2 di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) selalu mereka kawal sejak awal pascaverifikasi validasi. 

Dengan demikian berapa sisa honorer setiap tahun, selalu terpantau. 

Lebih lanjut dia mengatakan jika pemerintah memang menginginkan honorer di atas 35 tahun menjadi PPPK, seharusnya persyaratannya dipermudah, dan jangan malah diadu dengan pelamar umum.

"Perhitungkan masa pengabdian kami dalam penentuan aifrmasi. Kami menua jadi honorer dan itu bisa dibayar oleh pemerintah dengan afirmasi 100 persen di PPPK 2022," pungkas Ajun. (esy/jpnn)  

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler