IUP Minerba Harus Dilelang

Jumat, 08 Januari 2010 – 17:59 WIB
JAKARTA—Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Bupati Kutai Timur dalam pengajuan uji materil surat edaran (SE) No03.E/31/DJB/2009, disambut positif Departemen Energi Sumber Daya Mineral (DESDM)

BACA JUGA: SBY Dicap Perpanjangan Orba

Meski demikian menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Sutisna Prawira, apabila saat ini ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mineral logam dan batubara (Minerba) yang diterbitkan tanpa melalui proses pelelangan wilayah, hal tersebut melanggar undang-undang sebagai hukum positif.

“Jika IUP untuk Minerba diterbitkan tanpa proses pelelangan wilayah, itu melanggar UU Minerba,” tegas Sutisna dalam siaran persnya tertanggal Kamis (8/1).

Dijelaskannya, sesuai UU No 4 Tahun 2009, maka IUP untuk Minerba dilakukan melalui tata cara lelang yang implementasinya diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang saat ini sudah dalam tahap finalisasi.

“Berlakunya UU Minerba telah mengubah sistem perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara
Perizinan yang semula diberikan dalam bentuk Kuasa Pertambangan (KP), Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi IUP,” tutur Sutisna.

Demikian pula dengan mekanisme untuk memperoleh perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara, semula dengan mekanisme pencadangan wilayah untuk seluruh bahan galian, dengan berlakunya UU Minerba, untuk mineral logam dan batubara, IUP diterbitkan pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan cara lelang (Pasal 37 jo

BACA JUGA: KPK Harus Ungkap Penerima Fee BPD

Pasal 51 dan Pasal 60 UU Minerba), kecuali untuk Mineral Bukan Logam (Pasal 54 UU Minerba) dan Batuan (Pasal 57 UU Minerba) dengan mekanisme Permohonan Wilayah.

”Karena telah terjadi perubahan bentuk dan mekanisme perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara, serta mengingat KP tidak diatur dalam Ketentuan Peralihan UU Minerba, pemerintah telah menerbitkan SE No
03.E/31/DJB/2009 Tanggal 30 Januari 2009 kepada seluruh kepala daerah di Indonesia,” bebernya.

Lanjut dikatakan, dalam SE tersebut isinya antara lain untuk tidak menerbitkan IUP sampai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana UU Minerba

BACA JUGA: Fasilitas Dinas Susno Ditarik

Tapi kemudian Bupati Kutai Timur mengajukan uji materil SE pada MA tanggal 22 Juli 2009Di mana dalam Putusan MA No23 P/Hum/2009 tangggal 9 Desember 2009 memerintahkan untuk membatalkan dan  mencabut SE No03.E/31/DJB/2009(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menlu: Politik LN Indonesia di Simpang Jalan


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler