KPK Harus Ungkap Penerima Fee BPD

Jumat, 08 Januari 2010 – 16:36 WIB
JAKARTA- KPK didesak mengumumkan nama-nama pejabat daerah yang menerima fee dari 6 Bank Pembangunan Daerah (BPD)Ini dilakukan karena secara langsung para pejabat tersebut menerima keuntungan secara pribadi dari uang negara yang disimpan di BPD

BACA JUGA: Fasilitas Dinas Susno Ditarik



Menurut Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Jumat (8/1), sudah saatnya KPK tak lagi  memasukan kasus ini ke ranah pencegahan tapi penindakan.

"Sudah jelas, mereka mendapat keuntungan dari kas negara, kecuali uangnya langsung dikembalikan ke kas negara," sebut Emerson


Sementara Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahann Haryono Umar menegaskan kasus fee BPD belum masuk penyelidikan

BACA JUGA: Menlu: Politik LN Indonesia di Simpang Jalan

Pemberian fee bernilai total Rp360 miliar ke puluhan pejabat dan kepala daerah itu masih di tahap pencarian informasi


"Belum sampai investigasi," kata Haryono, selepas bertemu dengan Deputi Akuntan Negara BPKP Ardan Adi dan Deputi Pengawasan Bank Indonesia Mulyaman Hadad.

Haryono enggan menyebutkan nama pejabat penerima fee dengan alasan takut mengganggu proses pencarian informasi di 27 BPD lain

BACA JUGA: Pekan Depan Nasib Susno Ditentukan

Fee senilai 360 miliar diberikan manajemen BPD Sumatera Utara, Bank DKI, BPD Jabar Banten, BPD Jateng, BPD Jatim, dan BPD KaltimFee dan pelayanan khusus diberikan agar para kepela daerah tetap menanamkan uang APBD, APBN, dan BUMD di BPD.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Susno Segera Disidik Propam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler