BACA JUGA: Fasilitas Dinas Susno Ditarik
Menurut Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Jumat (8/1), sudah saatnya KPK tak lagi memasukan kasus ini ke ranah pencegahan tapi penindakan.
"Sudah jelas, mereka mendapat keuntungan dari kas negara, kecuali uangnya langsung dikembalikan ke kas negara," sebut Emerson
Sementara Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahann Haryono Umar menegaskan kasus fee BPD belum masuk penyelidikan
BACA JUGA: Menlu: Politik LN Indonesia di Simpang Jalan
Pemberian fee bernilai total Rp360 miliar ke puluhan pejabat dan kepala daerah itu masih di tahap pencarian informasi"Belum sampai investigasi," kata Haryono, selepas bertemu dengan Deputi Akuntan Negara BPKP Ardan Adi dan Deputi Pengawasan Bank Indonesia Mulyaman Hadad.
Haryono enggan menyebutkan nama pejabat penerima fee dengan alasan takut mengganggu proses pencarian informasi di 27 BPD lain
BACA JUGA: Pekan Depan Nasib Susno Ditentukan
Fee senilai 360 miliar diberikan manajemen BPD Sumatera Utara, Bank DKI, BPD Jabar Banten, BPD Jateng, BPD Jatim, dan BPD KaltimFee dan pelayanan khusus diberikan agar para kepela daerah tetap menanamkan uang APBD, APBN, dan BUMD di BPD.(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Susno Segera Disidik Propam
Redaktur : Tim Redaksi