Yang menarik, pencabutan mobil dinas itu harus menerjunkan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror
BACA JUGA: Menlu: Politik LN Indonesia di Simpang Jalan
Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang, membenarkan adanya anggota Densus dalam penarikan itu
"Dia datang sebagai anggota Bareskrim, bukan sebagai Densus," ujarnya.
Menurutnya, pencabutan itu juga bukan karena permasalahan Susno, yang hadir sebagai saksi meringankan terdakwa pembunuhan Nasrudin Zulkarnain itu.
Penarikan ini lebih karena jabatan Susno, yang telah berakhir sebagai Kabareskrim sehingga seluruh fasilitas yang masih digunakannya harus dikembalikan, kemudian diserahkan ke Kabareskrim yang baru.
"Kabareskrim baru sudah membutuhkan (fasilitas dinas tersebut)," tambah Edward di Mabes Polri, Jumat, (8/1) siang.
Atas dasar itu juga, tambah Edward, anggota Densus tersebut diterjunkan untuk mengambil alih kendaraan dinas itu
BACA JUGA: Pekan Depan Nasib Susno Ditentukan
BACA JUGA: Susno Segera Disidik Propam
"Kendaraan yang dibawa itu kendaraan bareskrim bukan dalam kaitan tugas densus," tambahnya.(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW: Studi Banding Pejabat Hanya Pemborosan
Redaktur : Tim Redaksi