Iuran BPJS Kesehatan akan Dinaikkan, tak Berdampak pada 10 Ribu Lebih Warga Miskin

Senin, 02 September 2019 – 07:51 WIB
Pasien peserta BPJS Kesehatan. Foto: Radar Banjarmasin/JPG

jpnn.com, KUPANG - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, memastikan 10.800 orang warga miskin tetap mendapat jaminan pelayanan kesehatan dari pemerintah setempat, meskipun iuran BPJS Kesehatan akan naik hingga 100 persen.

"Kami menjamin 10.800 warga miskin tetap mendapat pelayanan jaminan sosial kesehatan dari pemerintah Kota Kupang. Pelayanan kesehatan tetap dilakukan diberbagai fasilitas layanan kesehatan baik di Puskesmas maupun RSUD SK.Lerik," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Ari Wijana di Kupang, Minggu (1/9).

BACA JUGA: Arief Gerindra Yakini BPJS Kesehatan Tekor karena Duit Bocor

Ari Wijana mengatakan hal itu terkait adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mengalami kenaikan hingga 100 persen pada 2019.

Menurut dia, jaminan sosial kesehatan bagi warga miskin menjadi tanggungan negara sehingga warga yang masuk dalam basis data terpadu warga miskin secara otomatis jaminan sosial kesehatan ditanggung dari APBN dan APBD II.

BACA JUGA: Iuran BPJS Kesehatan Naik, YLKI: Bukan Solusi Tunggal

Ia menjelaskan, pemerintah Kota Kupang mengalokasikan dana sebesar Rp23.500/jiwa dari dana APBD II sebagai dana jaminan kesehatan bagi warga tidak mampu di ibu kota provinsi berbasis kepulauan ini.

BACA JUGA: Harga Tanah di Lokasi Calon Ibu Kota Melonjak, Pembeli Bawa Uang Bergepok-gepok

BACA JUGA: Iuran BPJS Kesehatan Naik Berpotensi Menambah Angka Kemiskinan

Pemerintah Kota Kupang kata dia telah mengalokasikan dana sebesar Rp12 miliar dari APBD II untuk perlindungan sosial kesehatan masyarakat termasuk membayar iuran jaminan kesehatan bagi warga tidak mampu.

"Apabila terjadi kenaikan iuran hingga 100 persen seperti yang telah diumumkan itu maka tinggal disesuaikan saja karena basis data terpadu yang sudah terintegrasikan dipastikan mendapat perlindungan jaminan sosial kesehatan dari APBD II Kota Kupang," tegas Ari Wijana.

Menurut dia, data warga miskin di Kota Kupang mengalami pengurangan sekitar 4.000 orang dari 12.800 orang karena terjadi duplikasi nama sehingga jumlah warga miskin yang mendapat perlindungan BPJS Kesehatan di Kota Kupang hanya 10.800 orang.

"Pengurangan data warga miskin sebanyak 4000 orang itu karena nomor induk kependudukan (NIK) tidak akurat sehingga tidak terkoneksi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri. Ada yang alamatnya tidak jelas sehingga perlu diverifikasi ulang. Jumlah warga miskin yang masuk dalam data di Kementerian Dalam Negeri hanya 10.800 orang yang diakomodir dalam jaminan sosial kesehatan dari APBD Kota Kupang," tegas Ari Wijana.

Ia mengatakan jumlah warga miskin di daerah ini bisa bertambah lagi karena proses pendataan dilakukan pemerintahan kelurahan masih dilakukan untuk mengetahui secara jelas keberadaan 4.000 orang warga miskin yang tidak masuk dalam data kependudukan di Kementerian Dalam Negeri. (Benediktus Sridin Sulu Jahang/ant/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kornas MP BPJS Tolak Usulan DJSN untuk Menaikkan Iuran BPJS


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler