jpnn.com, SOLO - Iuran BPJS Kesehatan akan naik berkisar Rp16.000-Rp 40.000. Kenaikan yang diusulkan Menkeu Sri Mulyani, untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan non PBI kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan per jiwa.
Sedangkan kelas 2 sebesar Rp 110.000 per bulan per jiwa, dan kelas 1 sebesar Rp 160.000 per bulan per jiwa. Penerapan kebijakan tersebut menurut Wakil Menkeu Mardiasmo, tinggal menunggu Perpres.
BACA JUGA: Kornas MP BPJS Tolak Usulan DJSN untuk Menaikkan Iuran BPJS
Wali Kota Surakarta, Jateng, FX Hadi Rudyatmo menyatakan iuran BPJS sebaiknya tidak dinaikkan karena berpotensi meningkatkan angka kemiskinan.
"Kenaikan ini bisa menambah angka kemiskinan di Indonesia," katanya di Solo, Rabu (28/8).
BACA JUGA: Iuran BPJS Akan Dinaikkan, Bagaimana Formulasinya?
Ia memperkirakan, khususnya untuk peserta BPJS Kesehatan mandiri, akan kesulitan membayar iuran. Bahkan, tidak menutup kemungkinan sebagian peserta akan turun kelas.
"Itu nanti yang peserta mandiri makin tidak bisa bayar, bahkan nanti masyarakat rentan miskin bisa jatuh miskin, kemiskinan makin meningkat," katanya.
BACA JUGA: Polisi Tak Restui Persis Berkandang di Stadion Sriwedari, Ini Alasannya
Kemungkinan terburuk, kata dia, anggota BPJS Kesehatan akan berhenti dari kepesertaan. Dengan begitu, capaian "universal health coverage" atau cakupan kesehatan semesta pun makin jauh dari 100 persen.
BACA jUGA: MenPAN-RB: PNS Akan Lebih Bahagia Hidup di Ibu Kota Baru
Sedangkan jika para peserta yang akhirnya berhenti dari kepesertaan tersebut dimasukkan dalam penerima bantuan iuran (PBI), katanya, akan memberatkan pemerintah daerah.
Sementara itu, ia menilai jika angka kemiskinan bertambah maka kewajiban pemerintah juga akan makin berat.
"Karena dengan begitu pemerintah harus menyediakan berbagai jenis bantuan sosial," katanya.
Ia memberi contoh seperti misalnya pemerintah harus menyiapkan lebih banyak kuota penyaluran untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Bantuan Pangan Nontunai (BNPT).
"Penyaluran ini akan lebih besar lagi. Jadi mestinya dihitung dulu," kata FX Hadi Rudyatmo.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan menyetujui rencana kenaikan iuran yang diajukan oleh Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJKN). Sesuai wacana, kenaikan berkisar antara Rp16.000-40.000.
Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan dapat melakukan kinerja dengan optimal mengingat BPJS Kesehatan mengalami defisit hingga Rp29 triliun dalam kurun waktu satu tahun terakhir. (Aries Wasita Widi Astuti/ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wali Kota Solo Digugat Terkait Realisasi Proyek Pasar Klewer Timur
Redaktur & Reporter : Soetomo