jpnn.com - Kenaikan terjadi di seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), terhitung mulai 1 Januari 2020.
Iuran BPJS Kesehatan peserta kelas III yang tadinya Rp25.500 ribu naik menjadi Rp42 ribu. Sedangkan iuran peserta kelas II yang tadinya 51.000 meningkat menjadi Rp110 ribu. Hal yang sama juga terjadi pada peserta BPJS Kesehatan kelas I, yang tadinya Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.
BACA JUGA: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Menkes Terawan Jamin Kualitas Layanan Meningkat
Daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan
BACA JUGA: Presiden Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Perinciannya
Iuran BPJS Kesehatan yang naik mesti berbanding lurus dengan tingkat pengetahuan Anda terhadap asuransi yang satu ini. Anda dituntut untuk tahu mengenai daftar penyakit yang ditanggung BPJS.
Semua daftar penyakit dan operasi yang ditanggung oleh sistem tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014.
Penyakit yang umumnya menyerang kesehatan masyarakat Indonesia dan ditanggung oleh BPJS, yaitu:
- Kanker
- Stroke
- Jantung
- Hipertensi
- Kusta
- Tumor
- Diabetes tipe 1 dan 2
- Malaria
- Asma
- Bronkitis
- Tuberkulosis
- Sirosis hepatitis
- Leukemia
- Gagal ginjal
- Hemofilia
- Thalasemia
- Kondisi medis dari kecelakaan lalu lintas
Perlu diketahui juga bahwa empat besar penyakit berat yang cukup membebani anggaran pemerintah adalah penyakit jantung, kanker, stroke dan gagal ginjal. Bahkan pada 2018 lalu, BPJS menggelontorkan 10,4 triliun rupiah hanya untuk penyakit jantung saja.
Terkait fakta itu, dr. Sepriani Timurtini Limbong dari KlikDokter mengatakan bahwa tingginya biaya untuk mengobati penyakit jantung memang bukan suatu hal yang mengejutkan.
“Biaya pengobatan penyakit jantung yang mahal tak hanya terjadi di Indonesia. Kalau ditanya mengapa, hal itu kembali lagi pada gaya hidup masyarakat. Aktivitas fisik yang kurang, pola makan tidak sehat, kebiasaan merokok, lalu kontrol kesehatan tahunan yang juga jarang dilakukan,” jelas dr. Sepriani.
Lalu, mengenai tindakan operasi yang biayanya juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Operasi jantung
- Operasi Caesar
- Operasi kista
- Operasi miom
- Operasi tumor
- Operasi odontektomi
- Operasi bedah mulut
- Operasi usus buntu
- Operasi batu empedu
- Operasi mata
- Operasi bedah vaskular
- Operasi amandel
- Operasi katarak
- Operasi hernia
- Operasi kanker
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi penggantian sendi lutut
- Operasi tubektomi
Imunisasi dasar seperti baccile calmett guerin (BCG), difteri-pertusi-petanus, dan hepatitis B (DPT-HB), polio dan campak juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pelayanan skrining kesehatan tertentu seperti pemeriksaan gula darah, pap smear, dan IVA pun demikian.
Tidak terbatas pada hal tersebut, BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya untuk kondisi berikut ini:
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
- Pelayanan kesehatan untuk mengatasi infertilitas atau gangguan kesuburan
- Pelayanan meratakan gigi (ortodontik)
- Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi dan susu
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
- Pelayanan kesehatan pada kejadian yang tak diharapkan dan dapat dicegah (kesalahan/kelalaian penatalaksanaan medis)
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen diharapkan bisa berbanding lurus dengan kualitas pelayanan yang diberikan. Dengan demikian, masyarakat dan pemerintah bisa sama-sama menuai keuntungan.(NB/ RH/klikdokter)
Redaktur & Reporter : Yessy